Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERATURAN Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak Covid-19 dinilai masih belum jelas atau ambigu implementasinya bagi masyarakat, khususnya bagi debitur.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan mengatakan, aturan tersebut belum dirasakan dampaknya secara maksimal oleh kalangan pengusaha UMKM. Pada praktiknya, pengajuan relaksasi kredit masih sulit dilakukan.
“Peraturan OJK ini sebenarnya kebijakan yang pro UMKM tapi sayangnya turunannya banyak yang tidak clear. Harusnya wajib dan ada keberpihakan tapi bahasanya kan tidak begitu hanya ‘dapat’ atau ‘bisa’,” ujar Ikhsan, dalam program Hot Romm dengan tema Tunda Angsuran Kririsi Aturan di Metro TV, Selasa, (4/8).
Ikhsan menyayangkan peraturan yang seharusnya bisa sangat bermanfaat bagi kalangan UMKM di tengah pandemi justru tidak berfungsi maksimal. Ia meminta agar pemerintah memperjelas aturan tersebut, dengan begitu pengajuan relaksasi bisa lebih mudah.
“Makanya peraturan ini yang dibuat oleh pemerintah dengan niat baik tapi isinya abu-abu,” ujar Ikhsan.
Ia berharap agar pemerintah bisa merevisi aturan tersebut. Dengan begitu akan banyak UMKM bisa diselamatkan.
Baca juga : Trend Kredit Bermasalah Meningkat,Tertinggi di Kredit Modal Kerja
Pengurus Bidang Kajian dan Pengembangan Pebanas Aviliani mengatakan, peraturan OJK tersebut sebenarnya sudah jelas dan tidak abu-abu. Setiap orang bisa mengajukan relaksasi kredit bila memang terbukti mengalami kendala keuangan akibat pandemi covid-19.
“Relaksasi kalau lancar sebelum 29 Februari boleh ajukan relaksasi, kalau tidak lancar dari sebelumnya tidaK boleh karena dianggap bukan karena pandemi masalahnya. Kedua memang tidak otomatis jadi mereka harus mengajukan lebih dulu,” ujar Aviliani.
Pakar Hukum Hotman Paris mengatakan, mekanisme pengajuan keringanan kredit yang diberikan pemerintah saat ini terkesan masih setengah hati. Relaksasi dan restukturisasi kredit masih sulit didapatkan.
“Ini harus dipikirkan bagaimana solusinya agar aturan ini tidak abu-abu,” ujar Hotman.
Hotman mengimbau pada para debitur yang belum mengajukan relaksasi, masih ada kesempatan sampai Maret 2021. Debitur juga harus benar-benar menyiaokan kelengkapan data yang membuktikan bahwa permohonan dilakukan sebagai dampak pandemi.
“Jadi harus betul-betul karena korona, bukan karena ditinggal suami kaya atau pacar kaya, kalau ternyata Anda belum mengajukan permohonan yang begitu bagus tapi tidak dikabulkan Anda bisa terus mengadu ke OJK pusat atau daerah,” ujar Hotman. (OL-7)
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved