Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak Covid-19 dinilai masih belum jelas atau ambigu implementasinya bagi masyarakat, khususnya bagi debitur.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan mengatakan, aturan tersebut belum dirasakan dampaknya secara maksimal oleh kalangan pengusaha UMKM. Pada praktiknya, pengajuan relaksasi kredit masih sulit dilakukan.
“Peraturan OJK ini sebenarnya kebijakan yang pro UMKM tapi sayangnya turunannya banyak yang tidak clear. Harusnya wajib dan ada keberpihakan tapi bahasanya kan tidak begitu hanya ‘dapat’ atau ‘bisa’,” ujar Ikhsan, dalam program Hot Romm dengan tema Tunda Angsuran Kririsi Aturan di Metro TV, Selasa, (4/8).
Ikhsan menyayangkan peraturan yang seharusnya bisa sangat bermanfaat bagi kalangan UMKM di tengah pandemi justru tidak berfungsi maksimal. Ia meminta agar pemerintah memperjelas aturan tersebut, dengan begitu pengajuan relaksasi bisa lebih mudah.
“Makanya peraturan ini yang dibuat oleh pemerintah dengan niat baik tapi isinya abu-abu,” ujar Ikhsan.
Ia berharap agar pemerintah bisa merevisi aturan tersebut. Dengan begitu akan banyak UMKM bisa diselamatkan.
Baca juga : Trend Kredit Bermasalah Meningkat,Tertinggi di Kredit Modal Kerja
Pengurus Bidang Kajian dan Pengembangan Pebanas Aviliani mengatakan, peraturan OJK tersebut sebenarnya sudah jelas dan tidak abu-abu. Setiap orang bisa mengajukan relaksasi kredit bila memang terbukti mengalami kendala keuangan akibat pandemi covid-19.
“Relaksasi kalau lancar sebelum 29 Februari boleh ajukan relaksasi, kalau tidak lancar dari sebelumnya tidaK boleh karena dianggap bukan karena pandemi masalahnya. Kedua memang tidak otomatis jadi mereka harus mengajukan lebih dulu,” ujar Aviliani.
Pakar Hukum Hotman Paris mengatakan, mekanisme pengajuan keringanan kredit yang diberikan pemerintah saat ini terkesan masih setengah hati. Relaksasi dan restukturisasi kredit masih sulit didapatkan.
“Ini harus dipikirkan bagaimana solusinya agar aturan ini tidak abu-abu,” ujar Hotman.
Hotman mengimbau pada para debitur yang belum mengajukan relaksasi, masih ada kesempatan sampai Maret 2021. Debitur juga harus benar-benar menyiaokan kelengkapan data yang membuktikan bahwa permohonan dilakukan sebagai dampak pandemi.
“Jadi harus betul-betul karena korona, bukan karena ditinggal suami kaya atau pacar kaya, kalau ternyata Anda belum mengajukan permohonan yang begitu bagus tapi tidak dikabulkan Anda bisa terus mengadu ke OJK pusat atau daerah,” ujar Hotman. (OL-7)
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Melalui PEN pemda, PT SMI berperan sebagai alat countercyclical pemerintah untuk menanggulangi dampak perubahan situasi ekonomi yang signifikan seperti pandemi covid-19.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved