Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Desak Evaluasi

Emir Chairullah
04/8/2020 17:10
397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Desak Evaluasi
Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar(Dok.MI)

OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN mempunyai rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar menyebutkan, pihaknya menyiapkan surat berisi saran kepada Presiden Jokowi mengenai kondisi tersebut.

“Kita berharap presiden bisa keluarkan aturan yang memberikan batas-batasan terkait rangkap jabatan ini,” katanya saat konferensi pers secara virtual yang digelar Ombudsman, har ini.

Ia menyebutkan, sebenarnya pihaknya sudah menyoroti isu ini sejak 2017. Namun hingga saat ini belum perbaikan yang cukup signifikan untuk membereskan rangkap jabatan ini. “Karena itu, Ombudsman akan lakukan pencegahan dan tindakan korektif,” ujarnya.

Baca juga: Penangkapan Joko Tjandra Atas Perintah Langsung Jokowi

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya berharap presiden memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren. Penempatan komisaris ini tentu mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Di dalam peraturannya diharapkan Presiden membuat klausul yang mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman berharap Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait jabatan komisaris.

Poin peraturan itu untuk mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.

“Kita juga berharap pemerintah melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya