Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan adanya penurunan pertumbuhan premi asuransi.
Menurutnya, pertumbuhan premi asuransi khususnya di kuartal II-2020 mengalami tren melambat, bahkan bisa dikatakan telah mengalami kontraksi.
"Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi. Terlihat dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontaksi sebesar 2,3%," ungkapnya dalam video conference, Selasa (4/8).
Meskipun demikian, Wimboh menambahkan bahwa di kuartal II-2020 ini pertambahan premi asuransi mulai meningkat.
Baca juga: KPR BTN Tumbuh 2,47% di Situasi Pandemi
Hal tersebut terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07% dibandingkan kuartal I-2020, begitu pula dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 7,93%.
"Kita sadar penurunan ini sementara dan harapan kita setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi menghandle polis-polis baru," ujar Wimboh.
Sementara itu, rasio investasi atau aset asuransi dan dana pensiun dikatakan relatif stabil di kuartal II-2020 ini. Tercatat bahwa rasio investasi atau aset asuransi stagnan di angka 84,8% dan rasio invetasi atau aset dana pensiun di angka 96,5%. (A-2)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved