Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan adanya penurunan pertumbuhan premi asuransi.
Menurutnya, pertumbuhan premi asuransi khususnya di kuartal II-2020 mengalami tren melambat, bahkan bisa dikatakan telah mengalami kontraksi.
"Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi. Terlihat dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontaksi sebesar 2,3%," ungkapnya dalam video conference, Selasa (4/8).
Meskipun demikian, Wimboh menambahkan bahwa di kuartal II-2020 ini pertambahan premi asuransi mulai meningkat.
Baca juga: KPR BTN Tumbuh 2,47% di Situasi Pandemi
Hal tersebut terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07% dibandingkan kuartal I-2020, begitu pula dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 7,93%.
"Kita sadar penurunan ini sementara dan harapan kita setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi menghandle polis-polis baru," ujar Wimboh.
Sementara itu, rasio investasi atau aset asuransi dan dana pensiun dikatakan relatif stabil di kuartal II-2020 ini. Tercatat bahwa rasio investasi atau aset asuransi stagnan di angka 84,8% dan rasio invetasi atau aset dana pensiun di angka 96,5%. (A-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved