Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan adanya penurunan pertumbuhan premi asuransi.
Menurutnya, pertumbuhan premi asuransi khususnya di kuartal II-2020 mengalami tren melambat, bahkan bisa dikatakan telah mengalami kontraksi.
"Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi. Terlihat dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontaksi sebesar 2,3%," ungkapnya dalam video conference, Selasa (4/8).
Meskipun demikian, Wimboh menambahkan bahwa di kuartal II-2020 ini pertambahan premi asuransi mulai meningkat.
Baca juga: KPR BTN Tumbuh 2,47% di Situasi Pandemi
Hal tersebut terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07% dibandingkan kuartal I-2020, begitu pula dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 7,93%.
"Kita sadar penurunan ini sementara dan harapan kita setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi menghandle polis-polis baru," ujar Wimboh.
Sementara itu, rasio investasi atau aset asuransi dan dana pensiun dikatakan relatif stabil di kuartal II-2020 ini. Tercatat bahwa rasio investasi atau aset asuransi stagnan di angka 84,8% dan rasio invetasi atau aset dana pensiun di angka 96,5%. (A-2)
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved