Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Bayar Imbal Jasa 50% - 100% Kredit Modal Kerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/7/2020 13:20
Pemerintah Bayar Imbal Jasa 50% - 100% Kredit Modal Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan membayarkan imbal jasa atas penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi non UMKM dan non BUMN hingga 100% pada kredit yang mencapai Rp300 miliar. 

Sementara kredit di kisaran Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, pemerintah akan membayarkan imbal jasa sebesar 50% dari yang tersalur.

"Untuk tahun 2020 ini kita akan bayar preminya, skemanya, pemerintah dalam pembayaran imbal jasa penjaminan akan dibayarkan seluruh imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai Rp300 miliar. Sementara untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya pemerintah menanggung 50%. ini sudah dianggarkan dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/7).

Ia menambahkan, jatuh tempo kredit modal kerja korporasi non UMKM dan non BUMN itu hanya satu tahun. Namun, pemerintah akan memonitor dan mengevaluasi hal tersebut lantaran sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Bila volume penyaluran kredit mencapai Rp100 trilun pada tahun ini, pemerintah akan memperpanjang tenornya.

"Nanti kalau dilihat minatnya membesar dan kebangkitan meningkat, tentu kita lihat mungkin kebutuhannya akan dinamis. Kami akan open minded dalam mendesain kebijakan ini," terang Sri Mulyani.

Ia berharap, melalui program yang disusun pemerintah itu dunia usaha mampu bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Sebab, pemulihan ekonomi tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri lantaran porsi APBN pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hanya di kisaran 16%. Oleh karenanya dukungan swasta untuk menggerakkan perekonomian juga menjadi hal yang penting.

Namun perempuan yang karib disapa Ani itu menegaskan, penjaminan yang diberikan pemerintah hanya kepada kredit modal kerja, bukan untuk kredit investasi. 

"Ini adalah kredit modal kerja, bukan untuk kredit investasi. jadi memang untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usaha dan akan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya," tegasnya.

Baca juga: OJK : Korporasi Butuh Kredit Modal Kerja Rp81 Triliun

Diketahui, pemerintah memberikan prioritas pemberian penjaminan kredit modal kerja korporasi non UMKM dan non BUMN kepada mereka yang bergerak di sektor wisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas.

Adapun kriterianya yakni sektor usaha tersebut merupakan padat karya yang aktivitas bisnisnya terdampak pandemi covid-19, jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja, dan memiliki multiplier yang signifikan serta berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk penjaminan sebenarnya yang dijamin adalah 60% pemerintah dan 40% oleh perbankan. Namun untuk sektor yang prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, yaitu 80% pemerintah dan 20% perbankan," terang Ani.

"Ini agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard. Bank tetap bertanggungjawab, meski pun sebagian besar risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan tersebut," sambungnya.

Ia menekankan, persyaratan utama bagi korporasi untuk mendapatkan penjaminan kredit modal kerja yakni dapat membuktikan bahwa mereka aktivitas bisnisnya turun, dokumentasi pembuktian perusahaan tersebut memiliki pekerja di atas 300 orang.

"Dalam hal ini dia memiliki multiplier yang tinggi, ini bisa dilihat dari tabel input-outputnya. Moga-moga itu masih akurat juga dan ada tabel survival liability dari perusahaan," tutur Ani.

Sementara perbankan nasional yang akan menyalurkan kredit modal kerja yaitu Bank Danamon, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, MUFG Bank Indonesia, Resona Bank Indonesia, Standard Chartered Indonesia, UOB Indonesia, BCA, DBS, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank DKI.

Saat ini, pemerintah menunjuk dua Special Mission Vehicle (SMV) yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai penjamin. 

"LPEI tadinya hanya penjaminan untuk yang expory oriented, tapi sekarang kita perluas untuk industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak positif," imbuh Ani.

"PT PII yang tadinya penjaminan infrastruktur, kita redesain untuk bisa menjadi the second layer dari guarantee atau loss limit. Ini merupakan suatu yang akhirnya membuat SMV Kemenkeu makin memiliki kemampuan dan kita harapkan punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada," pungkasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya