Ngebut, 3.172 DIM Omnibus Law RUU Ciptaker Tuntas Saat Reses

Putra Ananda
28/7/2020 19:23
Ngebut, 3.172 DIM Omnibus Law RUU Ciptaker Tuntas Saat Reses
Rapat Panitia kerja Badan Legislasi DPR RI membahas RUU tentang Cipta Kerja, hari ini.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah menuntaskan 3.172 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan ribuan DIM tersebut dituntaskan dalam sidang yang dilakukan di tengah masa reses DPR.

"Baik bapak ibu sekalian, hari ini kita telah selesaikan 3.172 DIM dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimipin rapat lanjutan pembahasan Omnibus Law Ciptaker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).

Supratman menjelaskan, saat ini tersisa 3.480 DIM yang harus diselesaikan oleh Baleg dalam pembahasan Omnibus Law Cipatker. Pembahasan kemungkinan akan berlangsung cepat karena 1.430 DIM diantaranya hanya bersifat perubahan redaksional.

"Besok kita tidak usah sidang, kita tugaskan ke tim dapur pemerintah, DPD, dan DPR untuk menyisir karena masih ada yang sifatnya perubahan redaksional," ujarnya.

Dalam sidang pembahasan, Supratman menegaskan Baleg telah menyepakati empat hal terkait Omnibus Law Ciptaker. Pertama, substansi kata "izin" yang tertuang dalam DIM akan diganti menjadi "perizinan berusaha". Hal itu dilakukan untuk semakin mempermudah integrasi kelompok kategori perzinan berusaha. DIM pembahasan kelompok kategori perizinan berusaha berjumlah 251 DIM.

"Saya harap pemerintah nanti sebutkan kata izin itu dimulai dari DIM nomor berapa sampai DIM terakhir urutan berapa, sehingga kalau kita ambil keputusan politik yang kita sepakati yang namanya izin diganti perizinan berusaha, 251 DIM bisa langsung kita sepakati," jelasnya lebih lanjut.

kedua, Baleg menyepakati konversi kelompok kewenangan teknis menteri, kepala lembaga, kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terdapat 371 DIM yang membahas hal tersebut. Supratman menengaskan Baleg akan segera mengambil keputusan politik terkait hal tersebut.

"Jumlahnya ada 371 DIM di mana semua kewenangan teknis menteri, kepala kementeriana atau lembaga, kepala daerah diganti jadi kewenangan Pemerintah Pusat," paparnya.

Ketiga, Baleg juga menyepakati DIM konversi peraturan pelaksanaan yang sebelumnya diuatur melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri (Permen) disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Total terdapat 201 DIM yang nantinya akan di bahas oleh Baleg mengenai klaster tersebut.

"Kelompok keempat, DIM yagg cakupannya tekait penyidik PNS sebanyak 464 DIM yang kita sudah putuskan. Jadi tadinya penyidikan semua oleh penyidik PNS tapi kita kembalikan kepada norma UU eksisting yang ada sekarang," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya