Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diluncurkan pada 7 Juli lalu, program penjaminan kredit modal kerja langsung diserbu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Belum genap satu bulan,
nilai penjaminan kredit modal kerja melalui perbankan sudah mencapai Rp31 triliun.
“Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif, dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian,” kata Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi daring Meningkatkan Penerimaan Pajak, kemarin.
Dengan realisasi itu, lanjut dia, menandakan perekonomian, khususnya dari UMKM, mulai menggeliat dan bangkit dari tekanan akibat pandemi covid-19.
Dia menjelaskan, sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak covid-19 berkisar Rp50 juta-Rp100 juta, bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.
Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat Bank Negara Indonesia (BNI),
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Dua BUMN, yakni Jamkrindo dan Askrindo, ditunjuk untuk menjamin pelaku UMKM atas kredit
modal kerja yang dikucurkan.
Dukungan untuk sektor UMKM itu dianggarkan sebesar Rp123,46 triliun yang terdiri atas subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.
Pun dianggarkan belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja mencapai Rp1 triliun, pajak penghasilan fi nal UMKM ditanggung
pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi bagi koperasi dianggarkan Rp1 triliun.
Skema yang disiapkan pemerintah ialah pelaku UMKM mengajukan kredit modal kerja ke perbankan hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN
tersebut.
Korporasi petani
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemarin bertemu untuk mematangkan rencana pengembangan korporasi petani.
Teten mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat dua kementerian itu pada Januari silam, tetapi belum berjalan karena pandemi
covid-19.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, petani-petani perorangan dengan lahan sempit diimbau membentuk koperasi. Koperasi dapat dijadikan instrumen untuk mengonsolidasikan lahan-lahan yang kecil menjadi berskala besar.
Dengan demikian, masalah pembiayaan, kemitraan dengan usaha besar, hingga akses ke pasar yang kerap dihadapi petani kecil dapat diselesaikan bersama lewat koperasi,”
kata Teten.
Syahrul Yasin Limpo mengatakan manajemen usaha koperasi menjadi sebuah kebutuhan dan kekuatan bangsa. Pihaknya akan menyiapkan kerja sama itu di hulu, yaitu
produktivitas pertanian, holtikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan sehingga nantinya harga komoditas pertanian bisa dijamin dengan baik.
“Ada komitmen kita dengan Menkop UKM agar manajemen usaha koperasi menjadi kebutuhan keseharian, kehidupan dan menjadi kekuatan daerah, negara dan bangsa,” kata
Syahrul. (Iam/Ant/E-2)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved