Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEBIJAKAN pemerintah untuk melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau. Dengan kebijakan itu, perusahaan besar, termasuk perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar perusahaan lokal.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. “Beberapa pabrikan besar yang adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil,” kata Marolop, Rabu (22/7).
Pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal itu tecermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.
Menurut Marolop, saat ini sejumlah perusahaan besar menguasai lebih dari 85% pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain.
Dia menjelaskan, dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok khususnya produsen-produsen besar.
Namun, anggota Komisi IV DPR, Lulu Nur Hamidah, secara tegas menolak simplifikasi cukai. Menurutnya, kebijakan itu berdampak buruk pada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau, serta akan mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional. “Kebijakan tersebut juga hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing,” tukasnya. (RO/E-3)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved