Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEBIJAKAN pemerintah untuk melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau. Dengan kebijakan itu, perusahaan besar, termasuk perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar perusahaan lokal.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. “Beberapa pabrikan besar yang adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil,” kata Marolop, Rabu (22/7).
Pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal itu tecermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.
Menurut Marolop, saat ini sejumlah perusahaan besar menguasai lebih dari 85% pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain.
Dia menjelaskan, dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok khususnya produsen-produsen besar.
Namun, anggota Komisi IV DPR, Lulu Nur Hamidah, secara tegas menolak simplifikasi cukai. Menurutnya, kebijakan itu berdampak buruk pada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau, serta akan mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional. “Kebijakan tersebut juga hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing,” tukasnya. (RO/E-3)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved