Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah untuk melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau. Dengan kebijakan itu, perusahaan besar, termasuk perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar perusahaan lokal.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. “Beberapa pabrikan besar yang adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil,” kata Marolop, Rabu (22/7).
Pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal itu tecermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.
Menurut Marolop, saat ini sejumlah perusahaan besar menguasai lebih dari 85% pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain.
Dia menjelaskan, dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok khususnya produsen-produsen besar.
Namun, anggota Komisi IV DPR, Lulu Nur Hamidah, secara tegas menolak simplifikasi cukai. Menurutnya, kebijakan itu berdampak buruk pada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau, serta akan mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional. “Kebijakan tersebut juga hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing,” tukasnya. (RO/E-3)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved