Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Insentif Pajak Diperpanjang 3 Bulan

M ILHAM RA
21/7/2020 05:50
Insentif Pajak Diperpanjang 3 Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj )

PEMERINTAH memperpanjang sekaligus memperluas sasaran pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 dari sebelumnya hanya sampai September 2020.

"Desain dari kebijakan yang kita lakukan pada Maret-April yang tadinya berpikir covid-19 hanya tiga bulan, ternyata tidak. Sekarang, dengan situasi yang kita lihat bahwa perkembangan covid-19 ini akan cukup panjang, itu semua diperpanjang sampai Desember," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.

Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 untuk menjadi payung hukum perpanjangan pemberian insentif pajak tersebut dan tata cara peng ajuan permohonan insentif.

Lewat PMK itu pula, pemerintah yang sedianya berfokus hanya meringankan beban pajak industri manufaktur, kini menyentuh hampir seluruh sektor usaha.

Tak terkecuali sektor pendidikan, jasa perusahaan, konstruksi, transportasi, pertanian, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

Peluasan klasifi kasi lapangan usaha (KLU) tersebut bertujuan agar dukungan pemerintah dapat berjalan optimal dan makin banyak dunia usaha untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Peluasan KLU dilakukan agar mereka bisa mendapatkan insentif yang diberikan pemerintah," terang Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan dalam PMK baru tersebut, pemerintah juga mempermudah syarat prosedural bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa menikmati fasilitas pajak yang diberikan.

Kini, untuk mendapatkan insentif pajak PPh fi nal sesuai PP No 23/2018, pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan mengajukan surat keterangan.

Pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu tiap bulannya. "Dengan perubahan PMK ini, UMKM tidak perlu lagi memberitahukan atau mendapatkan surat keterangan, tapi cukup menyampaikan laporan atau informasi mengenai besaran insentif yang dimanfaatkan dalam satu periode tertentu. Ini ditujukan untuk mempermudah UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini," pungkasnya.

Penjaminan kredit

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat tingginya respons pelaku UMKM yang mulai bangkit dari dampak pandemi covid-19 atas penjaminan kredit modal kerja.

"Kami terus melihat dari minggu ke minggu, cukup tinggi antusiasnya," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam webinar Menjaga Kelangsungan Ekonomi Indonesia dari Pandemi Covid-19 di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sektor yang banyak menyerap penjaminan kredit modal kerja itu, di antaranya transportasi barang, telekomunikasi, dan bahan makanan.

Mencermati respons pelaku usaha itu, penjaminan kredit UMKM itu akan dikoneksikan dengan program penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Artinya, dana pemerintah yang disalurkan dalam bentuk kredit UMKM melalui Himbara itu langsung akan dijamin pemerintah.

Febrio menjelaskan premi risiko penjaminan itu dibayar 80% oleh pemerintah dan 20% oleh bank. "Kami melihat programnya sangat efektif, sudah mulai berjalan dalam 2-3 minggu terakhir," katanya. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya