Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BANK Indonesia (BI) kembali perpanjang kebijakan penyesuaian jadwal layanan kegiatan operasional dan layanan publik hingga 31 Juli 2020.
Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah mencermati perkembangan covid-19 terkini, BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juli 2020 menjadi 31 Juli 2020.
"Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020," kata Onny dilansir dari keterangan resminya, Jumat (10/7).
Hal itu juga untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan.
"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia," ujar Onny.
Onny mengatakan dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas. (E-1)
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved