Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PENGAMAT ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengatasi angka pengangguran yang masih di atas 5%.
"Sangat urgent RUU Cipta Kerja kalau menurut saya. Sebetulnya tidak ada Covid pun urgent, Kenapa? Karena tingkat pengangguran kita masih tinggi di atas 5 persen," ujar Hemasari, Senin (6/7).
Badan Pusat Statistik menunjukkan pada 2019 angka pengangguran terbuka sebesar 5,28%. Terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
Hemasari meyakini RUU Cipta Kerja yang tengah dikerjakan oleh DPR dan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Dia mengatakan RUU Cipta Kerja juga akan tetap melindungi hak pekerja di semua sektor, khususnya buruh.
"RUU ini adalah rancangan undang-undang untuk menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Menurutnya, terciptanya lapangan kerja berkat RUU Cipta kerja berdampak positif bagi buruh. Sebab, dia mengatakan buruh akan mendapat pekerjaan.
Baca juga : Bantu UMKM Korban Pandemi, Oxygen Denim Dibagikan Gratis
"Kalau tingkat pengangguran tinggi itukan negatif buat buruh. Karena kalau dalam situasi pengangguran tinggi, menjadi sulit buat buruh menciptakan kesejahteraannya atau menegosiasikan kesejahteraannya," ujar Hemasari.
Hemasari menjelaskan, hukum pasar ketenagakerjaan mengatakan bahwa tingkat pengangguran yang tinggi akan membuat kesejahteraan buruh menjadi rendah. Oleh karena itu, dia mendukung pemerintah menciptakan RUU Cipta Kerja yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan agar pengangguran tidak meningkat..
"Sekarang pengangguran kita tinggi nih. Kalau pengangguran bisa diatasi, otomatis kesejahteraan akan naik. Kenapa? Sulit pasti bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja kan. Oleh karena itu posisi tawar buruh lebih baik," ujarnya.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja bisa menarik investasi di dalam negeri. Dia berkata banyaknya investasi semakin membuka peluang banyak orang untuk mendapat pekerjaan.
"RUU Cipta Kerja ini untuk mencipta pekerjaan kan. Pencipta pekerjaan itu perusahaan, bukan buruh. Buruh kan yang mengisi lapangan pekerjaan. Jadi UU ini untuk menarik investasi. Positifnya buat buruh ya berarti yang menganggur semakin sedikit," ujar Hemasari. (OL-7)
Laporan ketenagakerjaan Biro pada hari Jumat melaporkan penambahan tenaga kerja hanya 73.000 di AS bulan Juli.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut baik komoditas yang dibutuhkan AS akan dikenakan tarif lebih rendah bahkan 0%, termasuk tembaga
WAKIL Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga kerja khususnya untuk green job akan meningkat ke depannya.
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved