Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Jamin Kredit hingga Rp10 M

Despian Nurhidayat
30/6/2020 06:20
Pemerintah Jamin Kredit hingga Rp10 M
Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar (kedua dari kanan), melihat uji coba aplikasi Mandiri Pintar di Bank Mandiri Cabang Majestik, Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH akan menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) atas kredit dengan batas maksimal Rp10 miliar yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan mene­ngah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk da­lam Rangka Pelaksana­an Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pelaksanaan penjaminan itu merupakan bagian dari percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah menyediakan alokasi pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun dalam Program PEN.

“Dalam peraturan menteri ini, pemerintah menugasi PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan Program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari dilansir dari keterangan resmi, kemarin.

Dengan adanya penjaminan, per­bankan tidak perlu ragu lagi mengucurkan kredit modal kerja yang dibutuhkan UMKM untuk menggerakkan lagi usaha. Kredit yang dikucurkan mendapatkan penjaminan.

Saat ini perbankan, terutama empat bank BUMN, juga memperoleh dukungan likuiditas guna menya­lurkan kredit ke sektor riil. Mereka segera mendapatkan penempatan dana Rp30 triliun yang dapat disalurkan kembali sebagai kredit hingga Rp90 triliun.

Pencairan kredit baru atau tam­bahan bagi UMKM diperkirakan akan terealisasi sehabis proses re­strukturisasi yang dijalankan perbankan saat ini tuntas.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan ada dua hal yang tidak boleh dilakukan empat bank BUMN penerima penempatan dana Rp30 triliun itu. Pertama tidak boleh dipergunakan untuk membeli surat berharga. Kedua tidak untuk transaksi valuta asing.

“Kami meminta kepada keempat bank itu menyampaikan kepada kita rencana mereka apabila mendapatkan penempatan dana pemerintah. Jangan sampai salah sasaran,” pungkasnya.

Kemarin, Bank Mandiri meluncurkan aplikasi untuk pengajuan kredit mikro. Aplikasi yang diberi nama Mandiri Pintar itu akan mempercepat pengajuan proses kredit menjadi hanya 15 menit.

“Aplikasi ini juga dapat melayani baik pengajuan kredit mikro produktif baru maupun top up kredit mikro produktif existing,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar.

Hingga tahun ini, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit mikro kepada 301.453 debitur dengan nilai se­besar Rp13,2 triliun.

Tersandera birokrasi

Lambatnya realisasi Program PEN ditengarai ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira aki­bat permasalahan di birokrasi.

“Dari pusat sampai ke level pe­lak­sa­na teknis terlalu rumit. Padahal, sudah keluar perppu yang disahkan menjadi UU sebagai diskresi,” kata Bhima ketika dihubungi, kemarin.

Hal itu diperburuk pola komuni­kasi dan koordinasi yang masih meng­gunakan cara lama, yakni bu­siness as usual, padahal ekonomi sedang krisis. Belum lagi ada ego sek­toral antara pemerintah pusat dan daerah. (Wan/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik