Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH akan menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) atas kredit dengan batas maksimal Rp10 miliar yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pelaksanaan penjaminan itu merupakan bagian dari percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah menyediakan alokasi pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun dalam Program PEN.
“Dalam peraturan menteri ini, pemerintah menugasi PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan Program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari dilansir dari keterangan resmi, kemarin.
Dengan adanya penjaminan, perbankan tidak perlu ragu lagi mengucurkan kredit modal kerja yang dibutuhkan UMKM untuk menggerakkan lagi usaha. Kredit yang dikucurkan mendapatkan penjaminan.
Saat ini perbankan, terutama empat bank BUMN, juga memperoleh dukungan likuiditas guna menyalurkan kredit ke sektor riil. Mereka segera mendapatkan penempatan dana Rp30 triliun yang dapat disalurkan kembali sebagai kredit hingga Rp90 triliun.
Pencairan kredit baru atau tambahan bagi UMKM diperkirakan akan terealisasi sehabis proses restrukturisasi yang dijalankan perbankan saat ini tuntas.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan ada dua hal yang tidak boleh dilakukan empat bank BUMN penerima penempatan dana Rp30 triliun itu. Pertama tidak boleh dipergunakan untuk membeli surat berharga. Kedua tidak untuk transaksi valuta asing.
“Kami meminta kepada keempat bank itu menyampaikan kepada kita rencana mereka apabila mendapatkan penempatan dana pemerintah. Jangan sampai salah sasaran,” pungkasnya.
Kemarin, Bank Mandiri meluncurkan aplikasi untuk pengajuan kredit mikro. Aplikasi yang diberi nama Mandiri Pintar itu akan mempercepat pengajuan proses kredit menjadi hanya 15 menit.
“Aplikasi ini juga dapat melayani baik pengajuan kredit mikro produktif baru maupun top up kredit mikro produktif existing,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar.
Hingga tahun ini, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit mikro kepada 301.453 debitur dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Tersandera birokrasi
Lambatnya realisasi Program PEN ditengarai ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira akibat permasalahan di birokrasi.
“Dari pusat sampai ke level pelaksana teknis terlalu rumit. Padahal, sudah keluar perppu yang disahkan menjadi UU sebagai diskresi,” kata Bhima ketika dihubungi, kemarin.
Hal itu diperburuk pola komunikasi dan koordinasi yang masih menggunakan cara lama, yakni business as usual, padahal ekonomi sedang krisis. Belum lagi ada ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah. (Wan/E-1)
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Bank Indonesia mencatat, sebanyak 38,1 juta UMKM telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menerima pembayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved