Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Cegah Penyebaran Covid-19, WSBP Gencarkan Rapid Test

Raja Suhud
16/6/2020 15:51
Cegah Penyebaran Covid-19, WSBP Gencarkan  Rapid Test
Protokol kesehatan kenormalan baru di WSBP.(Dok. WSBP)

SEBAGAI  perusahaan yang mendukung komitmen Pemerintah dalam menanggulangi pandemik covid-19, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan program pencegahan penyebaran virus tersebut dengan melakukan rapid test sebanyak 2 kali  dalam sebulan kepada seluruh pegawai. 

Terhitung sejak hari pertama program dilakukan pada 2 Juni 2020, rapid test ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali  yakni 2, 8, dan 15 Juni. 

Selain itu tamu perusahaan diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test. Setiap pegawai yang melaksanakan Work From Office (WFO) wajib mengisi form kesehatan melalui QR Code, begitu pula dengan tamu yang datang wajib mengisi form yang sama. 

Selain itu, perusahaan juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan tamu, menyediakan handsanitizer di setiap tempat, dan selalu mengingatkan untuk mempergunakan masker pada setiap aktivitas pekerjaan. 

Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana menyatakan bahwa perusahaan akan patuh dan konsisten menjalankan protokol WFO dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala. 

"Harapannya adalah keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja dapat terjamin sehingga dapat melakukan aktivitas pekerjaan dengan aman dan nyaman," ujar Jarot dalam keterangan tertulisnya.

Bagi para pegawai yang melakukan WFO,   saat berangkat kerja seluruh pekerja harus memastikan berada dalam kondisi fit dan bugar, memakai masker, menerapkan physical distancing dan menggunakan kendaraan pribadi. Khusus untuk seluruh pekerja yang menggunakan kendaraan umum difasilitasi transportasi penjemputan dan pengantaran yang disediakan oleh perusahaan. Perusahaan juga telah memasang sekat antar meja pekerja dalam upaya pencegahan virus covid-19 di ruang kerja. 

Ketika berada di kantor, pekerja mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, mengisi absen melalui aplikasi, dan mengisi Form Pencegahan Penyebaran Corona melalui QR Code yang disediakan. 

Pegawai wajib  melakukan jaga jarak minimal 1 meter, tidak berbagi meja dan peralatan pribadi, tidak melepas masker, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Meeting atau rapat dibatasi dengan jumlah peserta sebanyak 50%-60% dari total jumlah peserta atau melakukan teleconference menggunakan berbagai media. Pekerja juga dianjurkan untuk menghindari keramaian saat istirahat, membawa makan siang atau makanan ringan dari rumah.(RO/E-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik