Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tinjau Peluang Ekspor, Menperin Apresiasi Kawasan Berikat Brebes

Mediaindonesia.com
08/6/2020 16:24
Tinjau Peluang Ekspor, Menperin Apresiasi Kawasan Berikat Brebes
Dalam kunjungannya, Menperin Agus Gusmiwang menyampaikan beberapa pesan dan juga apresiasi terhadap PT Daehan Global.(Ist/Bea Cukai )

DALAM rangka malaksanakan peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gusmiwang Kartasasmita, mengunjungi PT Daehan Global yang merupakan salah satu kawasan berikat wilayah kerja Bea Cukai Tegal, berlokasi di Kabupaten Brebes, pada Jumat (29/5) lalu.

Dalam kunjungannya, Agus menyampaikan beberapa pesan dan juga apresiasi terhadap PT Daehan Global yang telah turut serta dalam upaya penyediaan APD dan masker medis di tengah upaya negara dalam memerangi wabah Covid-19.

Agus juga mengapresiasi upaya investasi yang telah dilakukan PT Daehan di tiga lokasi yaitu Bogor, Sukabumi, dan Brebes.

Investasi PT Daehan Global di Indonesia telah turut andil meningkatkan kinerja industri tekstil dan pakaian jadi dengan kapasitas produksi 63,3 juta potong (pcs) pakaian jadi per tahun, mempekerjakan 14.084 orang serta berkontribusi terhadap ekspor dengan nilai US$128,7 juta atau 17,7 juta pcs pakaian jadi.

“Dengan tetap beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini,” ujarnya.

Dalam upaya memulihkan prekonomian yang terdampak wabah Covid-19, Agus mengungkapkan bahwa pemerintah, salah satunya melalui Bea Cukai memberikan insentif bagi industri dalam masa pandemi ini dengan memberikan fasilitas berupa insentif perpajakan.

Agus menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.

“Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, di antaranya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate US$1 =Rp14000, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik