Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, dana yang diberikan pemerintah kepada dua perusahaan BUMN yakni PT PLN dan PT Pertamina yang masing-masing sebesar Rp45,2 triliun dan Rp45 triliun merupakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan.
Itu merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan pemerintah untuk membayar utang kompensasi kepada dua perusahaan plat merah tersebut.
"Itu adalah hasil audit BPK yang mengatakan bahwa pemerintah harus membayar kompensasi. Karena selama ini kita lihat Pertamina dan PLN masih mampu menanggung beban, pemerintah seolah itu menunda kewajiban kompensasi kepada mereka. Karena audit BPK, maka pemerintah membayar kompensasi tersebut," ujar Febrio dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).
Akan tetapi, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan dukungan kepada dua perusahaan milik negara tersebut karena dirasa memang terdampak pandemi covid-19. PLN misalnya, karena ada kebijakan untuk menggratiskan tarif bagi pengguna 450 VA dan pemotongan tarif 50% kepada pelanggan 900 VA bersubsidi, maka dukungan dari pemerintah dirasa perlu.
Sedangkan pada Pertamina, kata Febrio, sebagai perusahaan milik negara yang telah masuk pasar global, kondisinya perlu untuk dibantu karena perseroan mewakili negara di pasar internasional.
"Kita tidak mengklaim kompensasi ke Pertamina dan PLN sebagai Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) l. Itu adalah kewajiban pemerintah yang harus dibayar. Dalam PEN itu adalah apa yang harus pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian," jelas Febrio.
"Misal perusahaan yang masuk dalam PEN itu adalah usaha yang tadinya sehat jadi tidak sehat gara-gara ada covid. Misal UMKM, kita pastikan dulu sebelum ada covid dia adalah nasabah yang sehat, prudent baru kemudian kita bantu. Itu untuk memastikan agar tidak terjadi moral hazard," sambungnya.
Lebih jauh Febrio mengungkapkan, Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian BUMN telah berdisuski secara intens untuk menentukan mana saja perusahaan milik negara yang harus didorong dalam masa pandemi covid-19.
Hasilnya muncul 12 perusahaan BUMN yang dinilai memiliki pengaruh besar pada kehidupan masyarakat Indonesia. Ke-12 perusahaan BUMN itu ialah PT PLN, PT Hutama Karya, PT KAI, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PTPN, PT Permodalan Nasional Madani, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Perumnas, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Pertamina dan Perum Bulog. (E-1)
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved