Ternyata Pembayaran ke PLN dan Pertamina Bukan Dalam Rangka PEN

M Ilham Ramadhan
05/6/2020 08:00
Ternyata Pembayaran ke PLN dan Pertamina Bukan Dalam Rangka PEN
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu(MI/Bary Fathahilah)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, dana yang diberikan pemerintah kepada dua perusahaan BUMN yakni PT PLN dan PT Pertamina yang masing-masing sebesar Rp45,2 triliun dan Rp45 triliun merupakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan.

Itu merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan pemerintah untuk membayar utang kompensasi kepada dua perusahaan plat merah tersebut.

"Itu adalah hasil audit BPK yang mengatakan bahwa pemerintah harus membayar kompensasi. Karena selama ini kita lihat Pertamina dan PLN masih mampu menanggung beban, pemerintah seolah itu menunda kewajiban kompensasi kepada mereka. Karena audit BPK, maka pemerintah membayar kompensasi tersebut," ujar Febrio dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).

Akan tetapi, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan dukungan kepada dua perusahaan milik negara tersebut karena dirasa memang terdampak pandemi covid-19. PLN misalnya, karena ada kebijakan untuk menggratiskan tarif bagi pengguna 450 VA dan pemotongan tarif 50% kepada pelanggan 900 VA bersubsidi, maka dukungan dari pemerintah dirasa perlu.

Sedangkan pada Pertamina, kata Febrio,  sebagai perusahaan milik negara yang telah masuk pasar global, kondisinya perlu untuk dibantu karena perseroan mewakili negara di pasar internasional.

"Kita tidak mengklaim kompensasi ke Pertamina dan PLN sebagai Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) l. Itu adalah kewajiban pemerintah yang harus dibayar. Dalam PEN itu adalah apa yang harus pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian," jelas Febrio.

"Misal perusahaan yang masuk dalam PEN itu adalah usaha yang tadinya sehat jadi tidak sehat gara-gara ada covid. Misal UMKM, kita pastikan dulu sebelum ada covid dia adalah nasabah yang sehat, prudent baru kemudian kita bantu. Itu untuk memastikan agar tidak terjadi moral hazard," sambungnya.

Lebih jauh Febrio mengungkapkan, Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian BUMN telah berdisuski secara intens untuk menentukan mana saja perusahaan milik negara yang harus didorong dalam masa pandemi covid-19.

Hasilnya muncul 12 perusahaan BUMN yang dinilai memiliki pengaruh besar pada kehidupan masyarakat Indonesia. Ke-12 perusahaan BUMN itu ialah PT PLN, PT Hutama Karya, PT KAI, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PTPN, PT Permodalan Nasional Madani, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Perumnas, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Pertamina dan Perum Bulog. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya