Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dana BLT Mengalir ke 23.963 Desa

Iam/Mir/E-2
22/5/2020 06:00
Dana BLT Mengalir ke 23.963 Desa
Warga antre untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, (18/5/2020).(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

BANTUAN langsung tunai (BLT) dana desa untuk masyarakat yang terdampak wabah virus korona telah tersalurkan ke 23.963 desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penyalur­an BLT dana desa itu melonjak hingga 7.496 desa.

“Melonjaknya penyaluran tersebut terjadi kemarin (Rabu, 20/5). Hingga kini sebanyak 55.260 desa yang sudah mendapatkan dana desa di rekening kas desa, artinya desa tersebut siap menyalurkan BLT,” kata Halim dalam keterangan resminya, kemarin.

Dalam catatannya, sebanyak 5.437 desa masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang nantinya dananya akan tersalurkan ke rekening kas desa.

Untuk menerima BLT dana desa, tiap desa harus melalui empat tahapan yakni pendataan jumlah keluarga miskin, musyawarah desa khusus untuk menetapkan daftar penerima BLT, pengesahan bupati terhadap daftar usulan desa tersebut, dan diakhiri dengan penyaluran BLT.

“Hingga hari ini, desa yang telah melakukan pendataan keluarga miskin mencapai 62.063 desa. Ini mengalami kenaikan yang sebelumnya 3.690 desa,” ujar Halim.

Politikus PKB itu juga menyampaikan, nilai BLT dana desa yang telah  disalurkan kepada keluarga miskin mencapai Rp1,48 triliun. “Angka sebelumnya Rp489,207 miliar, sekarang Rp1,481 triliun,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid itu untuk untuk mempermudah penyaluran dana desa dan percepatan realisasinya.

“Ini PMK baru yang penting diketahui atau terkait dengan relaksasi penyaluran dana desa, terutama nanti akan terkait dengan BLT Dana Desa,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/5).
Dalam PMK 50/2020 tersebut, lanjut Astera, total anggaran untuk BLT dana desa dinaikkan menjadi Rp31,79 triliun dengan jangka waktu penyaluran selama 6 bulan.

Batas maksimal pengalokasian dana desa untuk BLT juga diubah. Sebelumnya, besaran BLT ditetapkan sebesar 35% dari dana desa atau lebih, namun dengan persetujuan pemerintah daerah. Kini besaran BLT disesuaikan dengan kebutuhan BLT desa. (Iam/Mir/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik