Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Posko THR Kemenaker :Ratusan Perusahaan tak Sanggup Bayar THR

Suryani Wandari Putri Pertiwi
20/5/2020 16:30
Posko THR Kemenaker :Ratusan Perusahaan tak Sanggup Bayar THR
Ilustrasi THR(Ilustrasi)

POSKO tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Kementerian Tenaga Kerja menerima 422 pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR dari kalangan pekerja dan perusahaan selama 11-18 Mei.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan selruuh pengaduan dan konsultasi telah ditindaklanjuti oleh Kemenaker.

“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti,” kata Menaker Ida usai penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan serikat pekerjaburuh dan pegawai Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/5).

Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274. Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.

Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Baca juga : Gerakan Ayo Beli Kebutuhan Pokok di Koperasi Dirilis

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,”kata Ida

Proses dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya