Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

OJK Sebut Bank Jangkar Jadi Penyangga Likuiditas Perbankan

Despian Nurhidayat
11/5/2020 15:00
OJK Sebut Bank Jangkar Jadi Penyangga Likuiditas Perbankan
Logo Otoritas Jasa Keuangan(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK)  mempersiapkan skema untuk bank sistemik baik swasta maupun bank-bank negara agar menjadi penyangga likuiditas atau bank jangkar di industri keuangan Indonesia akibat pandemi covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah nantinya akan menempatkan dana  kepada bank  jangkar yang telah kuat dari sisi permodalannya.

"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," ungkapnya dalam video conference KSSK, Senin (11/5)

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No.11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.

"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang seblumnya ada covid sudah NPL," tambah Wimboh.

OJK  mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.

Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga. 

Dipersoalkan

Sebelumnya bank-bank milik negara (Himbara) diinilai tidak bisa menjadi penyangga likuiditas bank saat krisis. Pasalnya hal itu akan menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. 


Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.

"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabah nya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/5)


Menurut dia, selama ini dalam rapat-rapat Komisi XI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah menghindari adanya moral hazard dan conflict of interest


Dia menegaskan, hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 sudah membuat kesimpulan yang jelas bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi dimana setiap kebijakan, regulasidan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Dia menilai tidak tepat menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Menurutnya hal itu bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Himbara, melainkan BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.

"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," jelasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya