Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan skema untuk bank sistemik baik swasta maupun bank-bank negara agar menjadi penyangga likuiditas atau bank jangkar di industri keuangan Indonesia akibat pandemi covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah nantinya akan menempatkan dana kepada bank jangkar yang telah kuat dari sisi permodalannya.
"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," ungkapnya dalam video conference KSSK, Senin (11/5)
Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No.11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.
"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang seblumnya ada covid sudah NPL," tambah Wimboh.
OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.
Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.
Dipersoalkan
Sebelumnya bank-bank milik negara (Himbara) diinilai tidak bisa menjadi penyangga likuiditas bank saat krisis. Pasalnya hal itu akan menyebabkan terjadinya konflik kepentingan.
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.
"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabah nya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/5)
Menurut dia, selama ini dalam rapat-rapat Komisi XI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah menghindari adanya moral hazard dan conflict of interest.
Dia menegaskan, hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 sudah membuat kesimpulan yang jelas bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi dimana setiap kebijakan, regulasidan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Dia menilai tidak tepat menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Menurutnya hal itu bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Himbara, melainkan BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.
"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," jelasnya. (E-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved