Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan desakan DPR untuk menggabungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI) perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, jika salah langkah justru akan berpengaruh pada kepercayaan investor.
"Ini tentunya butuh kajian yang mendalam. Jangan sampai terburu-buru menggabungkan ke BI karena kepercayaan investor bisa menurun," kata Bhima saat dihubungi, Sabtu (9/5).
Baca juga: Petani Lebih Senang Jual Gabah Ke Tengkulak
Ia kemudian melanjutkan sejarah muncul OJK lantaran dahulu BI gagal menangani krisis bank century 2008. "Dari kejadian itu, maka muncul OJK tahun 2011. Jangan kemudian kembali lagi sepenuhnya ke BI. Berarti kita tidak maju-maju," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Jumat (8/5) mendesak OJK untuk dibubarkan dan mengembalikan fungsinya ke BI. Hal ini dilakukan lantaran DPR merasa OJK gagal dalam mengawasi lembaga keuangan yang bermasalah seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera,dan bahkan kini Indosurya.
Menurutnya, Indonesia harus belajar dari kasus di Inggris yang pernah membubarkan FSA smacam OJK, kemudian dipecah menjadi dua lembaga baru yakni Financial Conduct Authority yang independen, dan Prudential Regulation Authority dibawah bank sentral Inggris. Tak hanya itu, ia pun memberi opsi lain dengan cara penyempurnaan tata kelola di dalam OJK.
"Evaluasi pimpinan secara menyeluruh, dan menerapkan pengawasan yang lebih baik terhadap lembaga keuangan. Alih-alih membubarkan OJK, perlu masuk ke revitalisasi dulu," pungkasnya. (OL-6)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved