Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenhub Tegaskan tetap Larang Mudik, meski...

Fachri Audhia Hafiez
07/5/2020 09:37
Kemenhub Tegaskan tetap Larang Mudik, meski...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelarangan mudik Lebaran 2020 tetap berjalan.(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelarangan mudik Lebaran 2020 tetap berjalan. Peraturan hanya mentoleransi sejumlah kegiatan masyarakat yang telah diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid 19).

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Kemenhub sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran bagi penumpang yang dibolehkan bepergian menggunakan transportasi umum. Pemenuhan layanan tersebut diberlakukan mulai Kamis (7/5) pukul 00.00 WIB.

"Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 tahun 2020 dan Permenhub No 25 tahun 2020," ujar Adita.

Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Larangan Mudik Tetap Berlaku

Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian berpergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.

Orang-orang yang dimaksud tersebut yakni mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Perjalanan pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Kemudian syarat yang diizinkan bepergian lainnya yakni repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

SE tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Mereka yang memenuhi kriteria wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tugas, dan hasil tes negatif covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya