Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelarangan mudik Lebaran 2020 tetap berjalan. Peraturan hanya mentoleransi sejumlah kegiatan masyarakat yang telah diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid 19).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).
Kemenhub sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran bagi penumpang yang dibolehkan bepergian menggunakan transportasi umum. Pemenuhan layanan tersebut diberlakukan mulai Kamis (7/5) pukul 00.00 WIB.
"Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 tahun 2020 dan Permenhub No 25 tahun 2020," ujar Adita.
Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Larangan Mudik Tetap Berlaku
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian berpergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
Orang-orang yang dimaksud tersebut yakni mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Kemudian syarat yang diizinkan bepergian lainnya yakni repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
SE tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Mereka yang memenuhi kriteria wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tugas, dan hasil tes negatif covid-19. (A-2)
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
"Sekarang segalanya baik-baik saja di sana. Liga Tiongkok kemungkinan akan dimulai pada awal Mei. Kita harus memasukkan pemain ke karantina ketika kita tiba," ujarnya
Usulan untuk menunda Piala Eropa tahun ini akan disampaikan dalam pertemuan yang digelar UEFA pada Selasa (17/3).
Alberts mengatakan selama ditundanya kompetisi, pihak klub akan meliburkan pemain hingga beberapa hari ke depan.
Dilansir dari BBC, UEFA akan memberikan waktu kepada liga domestik untuk menyelesaikan kompetisi. Adapun kepastian jadwal Piala Eropa menjadi 11 Juni hingga 11 Juli 2021.
Praktis sudah banyak kalender olahraga yang harus dibatalkan imbas Covid-19
Pandemi corona berdanpak ke sejumlah event olahraga dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved