Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPEKAN setelah pelaksanaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H, Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat berbagai kelemahan dalam implementasi pelarangan mudik.
Menurut IDEAS, tidak optimalnya pelarangan mudik secara umum berasal dari kelemahan aturan Kementerian Perhubungan. “Kelemahan pertama, larangan mudik hanya berlaku untuk sarana transportasi yang keluar atau masuk ke wilayah PSBB, zona merah covid-19 dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan PSBB," ujar Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
"Ketentuan ini membuat larangan mudik relatif hanya berlaku efektif di Jawa, yang wilayahnya dipenuhi zona merah. PSBB juga telah diterapkan di banyak daerah perkotaan. Termasuk tiga wilayah aglomerasi utama Jawa, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya,” imbuh Yusuf.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik
Lebih lanjut, larangan mudik yang fokus di Jawa, khususnya Jabodetabek, dikatakannya sudah tepat dan berdampak signifikan menahan potensi ledakan penyebaran covid-19. Dalam simulasi IDEAS, ditekankan mudik sebagai fenomena Jawa, karena sebagian besar pemudik berasal dari Jawa dan menuju Jawa. Lebih dari 50% pemudik berasal dari Jawa dan pada saat bersamaan Jawa menjadi tujuan sekitar 60% pemudik.
Larangan mudik di Jabodetabek akan signifikan menahan eskalasi penyebaran covid-19 ke penjuru negeri, terutama wilayah Jawa. Dari 11 juta potensi pemudik Jabodetabek, pihaknya memperkirakan 1 juta orang akan mudik intra provinsi. Kemudian, 10 juta orang sisanya melakukan mudik lintas provinsi, yakni Jawa (8,4 juta), Sumatera (1,4 juta) dan kawasan Timur Indonesia (0,3 juta).
“Walaupun signifikan di beberapa wilayah. Namun ketentuan ini menyimpan celah, yaitu masih dimungkinkannya mudik antar wilayah non-PSBB dan non-zona merah. Termasuk sebagian wilayah di Jawa,” tutur Yusuf.
Baca juga: Waspada! Nekat Mudik Picu Gelombang Kedua Penularan Covid-19
Dia juga menambahkan skenario lebih rumit terjadi ketika pemudik dari daerah PSBB dan zona merah tergoda untuk mudik ke daerah non-PSBB dan non-zona merah. Sebaliknya, pemudik dari daerah non-PSBB dan non-zona merah berkeras untuk mudik ke daerah PSBB dan zona merah.
“Kelemahan Kedua, larangan mudik dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi. Ketentuan ini berimplikasi pada mudik intra wilayah aglomerasi. Padahal potensi mudik intra wilayah aglomerasi tidak kecil. Hal ini berpotensi melemahkan efektivitas PSBB yang diterapkan tiga wilayah aglomerasi, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya,” jelasnya.
Berdasarkan simulasi IDEAS, dari sekitar 11 juta potensi pemudik Jabodetabek, sebanyak 2,8 juta di antaranya adalah mudik intra Jabodetabek. Dari 390 ribu potensi pemudik intra Jabodetabek asal Jakarta, 180 ribu di antaranya mudik intra Jakarta dan 215 ribu mudik ke Bodetabek.
Baca juga: MTI Ingatkan Mudik Bisa Jadi Sumber Penularan Covid-19
“Kelemahan Ketiga, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap beroperasi, meski diberlakukan pengaturan PSBB. Sebagai transportasi massal utama di Jabodetabek, operasional KRL signifikan dalam penyebaran covid-19. Upaya memutus rantai penyebaran virus di Jabodetabek tidak akan optimal, jika KRL terus beroperasi,” pungkasnya.
IDEAS memberikan rekomendasi, yaitu larangan mudik harus dipertegas, agar memperkuat pelaksanaan PSBB terutama di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Serta, metropolitan luar Jawa, seperti Medan, Padang dan Makassar. Pelarangan mudik secara tegas juga krusial untuk diperluas ke wilayah metropolitan non-PSBB yang merupakan tujuan utama mudik, seperti Kedungsepur (Semarang Raya), Kartamantul (Yogyakarta Raya) dan Solo Raya.
“Mengkarantina Jabodetabek dan metropolitan utama lainnya dipastikan akan menurunkan perekonomian nasional secara signifikan. Namun, menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin adalah prioritas kebijakan tertinggi yang tidak dapat ditawar,” tutupnya.(OL-11)

PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved