Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENPERIN Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak di tengah pandemi covid-19. Terutama melalui keberlangsungan aktivitas industri.
Kendati demikian, Kemenperin menegaskan penerapan protokol kesehatan juga harus diberlakukan pada kegiatan industri.
“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus. Namun, tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi, Rabu (29/4).
Baca juga: Dampak Covid-19, Permintaan Industri Otomotif Nasional Anjlok
Menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, lanjut dia, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi. Termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Perindustrian telah berkoordinasi dengan gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya. Protokol covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi dikatakannya sudah sejalan dengan aturan PSBB.
Doddy mengamini urgensi menahan laju penularan covid-19, apabila terdapat pekerja yang mengalami gejala tertentu. Selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu karyawan, perusahaan juga diminta memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Kemenperin: Pandemi Guncang 60% Industri di Tanah Air
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari adanya klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah mengatasi covid-19 dan menjaga perekonomian,” imbuh Doddy.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020. Kedua ketentuan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 . Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun SIINas. Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” pungkas Doddy.(OL-11)
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved