Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Protokol Kesehatan dan Aktivitas Industri Seharusnya Seirama

Suryani Wandari Putri Pertiwi
29/4/2020 17:25
Protokol Kesehatan dan Aktivitas Industri Seharusnya Seirama
Dengan mengenakan masker, pekerja menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

KEMENPERIN Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak di tengah pandemi covid-19. Terutama melalui keberlangsungan aktivitas industri.

Kendati demikian, Kemenperin menegaskan penerapan protokol kesehatan juga harus diberlakukan pada kegiatan industri.

“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus. Namun, tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi, Rabu (29/4).

Baca juga: Dampak Covid-19, Permintaan Industri Otomotif Nasional Anjlok

Menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, lanjut dia, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi. Termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Perindustrian telah berkoordinasi dengan gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya. Protokol covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi dikatakannya sudah sejalan dengan aturan PSBB.

Doddy mengamini urgensi menahan laju penularan covid-19, apabila terdapat pekerja yang mengalami gejala tertentu. Selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu karyawan, perusahaan juga diminta memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Kemenperin: Pandemi Guncang 60% Industri di Tanah Air

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari adanya klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah mengatasi covid-19 dan menjaga perekonomian,” imbuh Doddy.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020. Kedua ketentuan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 . Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun SIINas. Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” pungkas Doddy.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya