Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENPERIN Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak di tengah pandemi covid-19. Terutama melalui keberlangsungan aktivitas industri.
Kendati demikian, Kemenperin menegaskan penerapan protokol kesehatan juga harus diberlakukan pada kegiatan industri.
“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus. Namun, tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi, Rabu (29/4).
Baca juga: Dampak Covid-19, Permintaan Industri Otomotif Nasional Anjlok
Menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, lanjut dia, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi. Termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Perindustrian telah berkoordinasi dengan gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya. Protokol covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi dikatakannya sudah sejalan dengan aturan PSBB.
Doddy mengamini urgensi menahan laju penularan covid-19, apabila terdapat pekerja yang mengalami gejala tertentu. Selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu karyawan, perusahaan juga diminta memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Kemenperin: Pandemi Guncang 60% Industri di Tanah Air
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari adanya klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah mengatasi covid-19 dan menjaga perekonomian,” imbuh Doddy.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020. Kedua ketentuan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 . Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun SIINas. Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” pungkas Doddy.(OL-11)

Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved