Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Prospek industri hilir gas bumi akan semakin tertekan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dengan aturan itu, harga gas bagi beberapa pelaku industri turun menjadi US$6 MMBTU.
Terkait dengan ini, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa aturan tersebut akan membuat industri hilir gas bumi akan semakin tertekan.
"Kalau pemain migas melihat investasi disektor ini sudah tidak menarik karena penuh intervensi kebijakan yang kurang menarik, tentunya akan mengganggu investasi dan pencarian cadangan gas baru, ” ujar Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya,kemarin.
Jika melihat KepMen ESDM No 89.K/10/MEM/2020 sebagai turunan dari Permen ESDM No 8 Tahun 2020, bisa dipastikan industri hilir migas akan terpuruk dan merugi karena pemangkasan biaya transportasi yang cukup signifikan.
Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa Timur yang melalui pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) untuk industri tertentu biaya transportasi adalah sebesar US$ 1.19 per mmbtu untuk tahun 2020 – 2022, US$ 0.49 per mmbtu untuk tahun 2023 dan US$ 0.27 per mmbtu tahun 2024.
"Bisa dibayangkan betapa kecil penghasilan yang didapatkan PGN setelah dikurangi biaya yang harus dibayarkan ke transporter, sedangkan disisi lain biaya untuk maintenance pipa dan pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ancaman baru juga muncul dari rontoknya harga minyak mentah dunia. Mantan Wamen ESDM Archandra Tahar mengatakan dengan banyaknya perusahaan minyak di Amerika Serikat yang menutup sumur, produksi gas sebagai fluida ikutan dari minyak akan terhenti juga.
Akibatnya, sekitar 14 miliar kaki kubik (billion cubic feet/bcf) gas bumi per hari di AS akan menghilang dari pasar. AS sendiri mengekspor sekitar 8 bcf per hari dalam bentuk Liquid Natural Gas (LNG) ke pasar global.
“Kondisi tersebut bisa saja membuat harga gas bumi bisa mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jelas ini akan meningkatkan beban dari badan usaha hilir jika kenaikan harga gas dan LNG pun mengalami kenaikan jika pandemik Covid-19 ini sudah mulai teratasi dan kondisi perekonomian global mulai tumbuh” tandas Mamit. (RO/E-1)
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved