Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KSPI Tuntut Perusahaan yang tak Mampu Bayar Upah dan THR Diaudit

Despian Nurhidayat
28/4/2020 10:15
KSPI Tuntut Perusahaan yang tak Mampu Bayar Upah dan THR Diaudit
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah.(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pernyataan pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR.

Dalam kesempatan ini, Said juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegas Said Iqbal dilansir dari keterangan resmi, Selasa (28/4).

Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 8 Juta Orang

Iqbal kemudian mengingatkan Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa pemerintah melalui kantor akuntan publik,” lanjutnya.

Dari hasil audit itulah dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” kata Said.

Menurut Said, audit keuangan seperti itu memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi covid-19 tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya