Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong resah sejak Menaker menerbitkan Kepmenaker RI No 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke semua negara tujuan karena Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Maret 2020.
Ketua Asosiasi APPIH Hongkong Limited, Cheung Kit Man. APPIH Hongkong Limited kemudian bersurat kepada Konjen RI di Hongkong dan Menaker yang intinya meminta agar PMI yang sudah memiliki visa agar bisa ditempatkan ke Hongkong karena sudah ada majikan yang akan menerima berikut jaminan karantina PMI ketika masuk ke Hongkong.
Mengomentari surat APPIH Hongkong Limited, Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI, Yusri Albima mengatakan bahwa Menaker harus tetap tegas dalam melaksanakan Kepmenaker 151/2020.
“Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 ialah adanya pelindungan yang maksimal yang harus dijalankan oleh Menaker Ida Fauziah kepada PMI di manapun berada. Termasuk di Hongkong yang saat ini kami lihat masih dihantui oleh Pendemi virus Corona, kita tidak boleh menempatkan PMI ke sana meskipun ada permintaan khusus dari Asosiasi APPIH Hongkong,” tegas Yusri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/4).
Menaker, jelas dia, adalah Panglima dalam menegakkan UU 18/2017 dan aturan turunannya, termasuk dalam hal dimaksud adalah Kepmenaker 151/2020 dan juga Surat Edaran BP2MI. Nanti, setelah Covid 19 berlalu atau WHO menyatakan sudah hilang dan sirna dari negara-negara pandemi, termasuk Hongkong, maka silahkan Pemerintah mencabut Kepmen 151, dan P3MI segera berlomba-lomba untuk menempatkan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sangat faham dan mengerti kegundahan dan kegelisahan para Pelaku Penempatan dari P3MI, tapi akan sangat mulia menurut saya bila sama-sama mematuhi dan melaksanakan Kepmen 151. Bahkan BP2MI pun telah menghentikan proses penempatan G to G" ke Korea," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, sejak Pendemi Covid-19 ini menyebar ke seluruh dunia, Hongkong menjadi salah satu negara terdekat dalam radius penyebarannya virus asal China ini. Meskipun penanganannya terlihat baik dalam publikasi media, namun sebagai WNI adalah keniscayaan bagi siapapun untuk mematuhi Kepmen 151 dan mengabaikan permintaan Asing.
“Nyawa 1 orang PMI itu sangat berharga. Pemerintah diminta agar tidak kalah dengan desakan asosiasi APPIH," paparnya.
Yusri menambahkan, sudah berpuluh-puluh tahun P3Mi selama ini telah mendapat keuntung dari bisnis jasa penempatan dan baru sekarang mereka sudah tidak sabar. Pendemi inikan kejadian yang diluar dugaan, jadi kalau mengalami kerugian dalam berbisnis itu hal yang biasa.
"Garda BMI berharap PMI jng dijadikan komediti dagangan. Justru monentum ini P3Mi harus menunjukan sisi kemanusian dan sosial kepada anak-anak bangsa atau Kartini-Kartini kita," tegas Yusri..
Sementara itu, Ali Abdurrahman selaku Ketua Bidang Advokasi dan Ketua DPD GARDA BMI Jawa Barat, meminta agar, Menaker dan Kepala BP2MI bersurat kepada Dirjen Imigrasi untuk berperan aktif dalam mencekal PMI yang akan ditempatkan ke luar negeri atau yang berangkat secara mandiri meskipun sudah memiliki visa.
“Garda BMI meminta agar Tim Gabungan dari Kemenaker, BP2MI - Imigrasi dan Polri benar-benar siap siaga di area embarkasi guna melaksanakan Kepmen 151 dan mencegah penempatan non prosedural. Siapapun yang menempatkan PMI di masa penghentian ini, termasuk oknum Imigrasi yang meloloskan, agar ditindak tegas sesuai ketentuan UU 18/2017 Junto UU 21/2007," papar Ali.
Garda BMI akan ikut Memantau dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan Kepmenaker 151 untuk menjaga Kartini-Kartini Indonesia, pemerintah tidak boleh kalah dengan P3MI yang orientasinya hanya bisnis semata. Martabat anak-anak bangsa lebih kita kedepankan.
"Selamat hari Kartini untuk ibu Menaker, apresiasi setingginya dalam menyalamatkan Kartini kita yang akan bekerja keluar negeri," pungkasnya. (OL-13)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved