Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kemenkeu Beberkan 73 Barang Bebas Pajak Impor untuk Covid-19

Mediaindonesia.com
19/4/2020 15:54
Kemenkeu Beberkan 73 Barang Bebas Pajak Impor untuk Covid-19
Ilustrasi obat.(Antara)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk kebutuhan penanganan COVID-19.

"Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan COVID-19," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Minggu (19/4).

Jenis barang itu dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Kemendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Adapun 73 jenis barang itu di antaranya hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan. Test kit dan reagent laboratorium di antaranya seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Kemudian, media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin.

Selain itu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi.

Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.

Jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor itu seluruhnya tercantum dalam lampiran PMK yang diundangkan 17 April 2020. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya