Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal, melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/4), menyampaikan aksi akan akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi itu ialah menolak omnibus law, setop PHK, dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Baca juga: DPR Sayangkan Sikap DPD yang Minta Pembahasan Omnibus Law Disetop
Di waktu yang sama, kata Said, aksi juga akan dilakukan di Serang, Banten; Bandung, Jawa Berat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Jogjakarta; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau; Medan, Sumatra Utara; Bengkulu, Riau; Palembang, Sumatra Selatan; Lampung; Manado, Sulawesi Utara; Makassar, Sulawesi Selatan; Gorontalo; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Maluku; dan Papua.
"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada Jumat (17/4)," ujar Said.
"Tetapi, petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI, sesuai UU No 9 Tahun 98, telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam)," lanjutnya.
KSP dan MPBI berharap aksi itu diizinkan kepolisian RI karena faktanya jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.
"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkam buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI, dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," terang Said.
Menurutnya, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenaan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," pungkasnya. (OL-1)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved