Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tarif Baru Wajib Pajak Badan Bisa Diberlakukan

Wan/E-1
05/4/2020 07:50
Tarif Baru Wajib Pajak Badan Bisa Diberlakukan
Illustrasi(MI/ARYA MANGGALA)

DIREKTORAT Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak badan usaha segera menyampaikan SPT Tahunan 2019. Hal ini agar mereka dapat menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 seperti yang diamanatkan dalam Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam perppu itu, besarnya tarif pajak bagi korporasi atau badan usaha turun dari 25% menjadi 22% mulai tahun ini hingga tahun depan. Akan turun lagi menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.

“Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran persnya.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019, yaitu sebesar 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.

Sebagai akibat dari penurunan tarif itu, penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22%.

Ia menambahkan, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, ada sejumlah penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) ialah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah. Salah satunya menanggulangi penyebaran virus korona dan membantu sesama, khususnya mereka yang paling terdampak wabah covid-19. (Wan/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya