Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin hak pekerja konstruksi di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Salah satu langkah pencegahan covid-19 yang diambil Kementerian PUPR ialah penerbitan Instruksi Menteri No 02/IN/M/2020. Aturan yang ditandatangani pada 27 Maret, berkaitan protokol pencegahan penyebaran virus korona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Sejumlah poin penting yang diinstruksikan Menteri PUPR, yaitu penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara, jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi. Dalam hal ini, proyek berada di pusat sebaran, atau ditemukan pekerja yang positif dan berstatus pasien dalam pengawasan,” bunyi keterangan resmi dari Kementerian PUPR, Senin (30/3).
Baca juga: Status Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
“Proyek konstruksi juga bisa dihentikan sementara ketika pimpinan kementerian atau lembaga, berikut kepala daerah, telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan akibat keadaan kahar,” lanjut keterangan tersebut.
Terkait pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara, harus mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
“Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak dan kewajiban para pihak, dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan covid-19,” tegas pernyataan resmi.
Baca juga: Presiden: Keselamatan Rakyat Fokus Utama dalam Tangani Covid-19
Kementerian PUPR menekankan urgensi percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan covid-19. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Secara garis besar, skema protokol pencegahan covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan covid-19, identifikasi potensi bahaya di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, pelaksanaan pencegahan di lapangan.
Upaya tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi mencakup mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok.(Ant/OL-11)
Pemerintah menganggarkan Rp100 miliar untuk menyempurnakan empat stadion yang akan menjadi lokasi pertandingan FIFA World Cup U-17.
Perbaikan empat stadion yang akan digunakan dalam gelaran Piala Dunia U-17 mulai November 2023 mendatang, memakan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Pemeirntah akan menerapkan kebijakan pemotongan harga atau diskon sebesar 20% untuk beberapa ruas jalan tol selama musim mudik 2023.
Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 4-Seksi 6 (Cimalaka-Dawuan) sepanjang 29,3 kilometer (km) efektif melancarkan arus mudik Lebaran 2023.
Perbaikan dilakukan dengan memasang Jembatan Bailey sepanjang 30 meter.
. Proses evakuasi truk dan perbaikan kerusakan juga tengah diupayakan.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved