Terdampak Covid-19, Pemerintah Jamin Hak Pekerja Konstruksi

Mediaindonesia.com
30/3/2020 09:11
Terdampak Covid-19, Pemerintah Jamin Hak Pekerja Konstruksi
Pengerjaan proyek Jakarta International Stadium di kawasan Tanjuk Priok, Jakarta.(Antara/M Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin hak pekerja konstruksi di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Salah satu langkah pencegahan covid-19 yang diambil Kementerian PUPR ialah penerbitan Instruksi Menteri No 02/IN/M/2020. Aturan yang ditandatangani pada 27 Maret, berkaitan protokol pencegahan penyebaran virus korona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Sejumlah poin penting yang diinstruksikan Menteri PUPR, yaitu penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara, jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi. Dalam hal ini, proyek berada di pusat sebaran, atau ditemukan pekerja yang positif dan berstatus pasien dalam pengawasan,” bunyi keterangan resmi dari Kementerian PUPR, Senin (30/3).

Baca juga: Status Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

“Proyek konstruksi juga bisa dihentikan sementara ketika pimpinan kementerian atau lembaga, berikut kepala daerah, telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan akibat keadaan kahar,” lanjut keterangan tersebut.

Terkait pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara, harus mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

“Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak dan kewajiban para pihak, dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan covid-19,” tegas pernyataan resmi.

Baca juga: Presiden: Keselamatan Rakyat Fokus Utama dalam Tangani Covid-19

Kementerian PUPR menekankan urgensi percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan covid-19. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Secara garis besar, skema protokol pencegahan covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan covid-19, identifikasi potensi bahaya di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, pelaksanaan pencegahan di lapangan.

Upaya tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi mencakup mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya