Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. POJK itu menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan.
Terbitnya aturan itu menimbulkan ekspektasi positif dari para penerima kredit akan keringanan yang diterimanya.
Relaksasi berupa restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, hingga penyertaan modal sementara (lihat tabel).
Namun, mengacu pada aturan itu juga, tidak semua nasabah UMKM itu bisa memperoleh relaksasi kredit. Hal itu karena debitur yang terdampak ialah debitur yang terkait dengan sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Selain itu, teknisnya diserahkan kepada setiap bank atau lembaga pembiayaan sebagai pelaksana.
Pembatasan sektor dan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada bank atau lembaga pembiayaan (multifinance) itulah yang menimbulkan permasalahan tersendiri bagi bank dan multifinance untuk mengimplementasikan aturan itu.
Sehingga pada sepekan terakhir ini sejumlah bank dan multifinance masih mengirimkan pemberitahuan kepada debiturnya untuk melakukan pembayaran angsuran kredit seperti biasa.
Direktur Eksekutif Lingkar Studi Efokus Rizal E Halim menyatakan perlu kepastian aturan main, terkait dengan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM serta kredit kendaraan bermotor bagi transportasi online (ojol).
“Kebijakan ini harus diterjemahkan secara operasional atau teknis dan bersifat executable,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Dosen Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan OJK dan kementerian/lembaga terkait perlu menerbitkan aturan teknis terkait dengan stimulus relaksasi ini, sehingga tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
Misalnya, lanjut dia, untuk UMKM, penilaian kualitas aset yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 perlu diperinci dan disampaikan ketentuan lanjutannya. Begitu pula relaksasi angsuran motor dan mobil bagi transportasi online, bagaimana mekanismenya.
“Jadi jangan biarkan ketidakpastian dan kegamangan menambah beban masyarakat,” katanya.
Harus mengajukan
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar menjelaskan para nasabah atau debitur terdampak covid-19 wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit.
“Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat e-mail atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara. Robert menambahkan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengedarkan pengumuman kepada para anggotanya untuk merestrukturisasi atau meringankan beban debitur.
Tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai 30 Maret 2020. Semua proses dilakukan melalui sistem online.
Bagi debitur yang kondisi ekonominya tidak terdampak pandemi covid-19, tetap diminta untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. (Hld/E-1)
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved