Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Mudik Bareng BUMN 2020 yang penyelenggaraannya didukung oleh Satuan Tugas Mudik Gratis Tahun 2020 yang terdiri dari 107 BUMN, dibatalkan pelaksanaannya.
Penyebaran pandemi Covid-19 yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu serta memperhatikan pernyataan Presiden bahwa wabah Covid-19 sebagai bencana nasional hingga akhirnya ditetapkan masa darurat sampai 29 Mei 2020.
Menyikapi kondisi tersebut sekaligus sebagai antisipasi awal maka Kementerian BUMN memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan 'Mudik Bareng BUMN Tahun 2020' melalui Surat Kementerian BUMN No S-135/MBU/DSI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembatalan Program Mudik Gratis Bareng BUMN Tahun 2020 ditujukan kepada Satgas Mudik Gratis Tahun 2020.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S. yang juga jadi Ketua Satuan Tugas Mudik Gratis Tahun 2020 menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan BUMN anggota Satgas Mudik Gratis Tahun 2020 terkait pembatalan kegiatan 'Mudik Bareng BUMN' dan agar segera menginformasikan pembatalan tersebut kepada para calon pemudik terdaftar dan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya dengan batalnya pelaksanaan 'Mudik Bareng BUMN Tahun 2020'. Kami sangat memahami keinginan dan animo masyarakat yang tinggi untuk mudik pada saat lebaran nanti, terlebih lagi tidak sedikit juga yang sudah ikut dalam kegiatan mudik bareng ini setiap tahun. Namun demi keselamatan dan menjaga kesehatan bersama, dengan berat hati kegiatan mudik tahun ini dibatalkan sepenuhnya”, ujar Budi Rahardjo.
Tentunya dengan dibatalkan pelaksanaan Mudik Bareng BUMN dapat meminimalisir mobilisasi masyarakat dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam menghadapi penyebaran pandemi Covid-19. Dan hal terpenting antara lain dengan melakukan social distancing atau menjaga jarak antar orang.
Di samping itu, Budi Rahardjo juga menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah, selalu jaga jarak, cuci tangan dan menunda bepergian hingga situasi dinyatakan kondusif oleh Pemerintah. (RO/OL-10)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved