Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Korona 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/3) menuturkan, aturan itu mengatur beberapa hal terkait virus korona yang mempengaruhi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pertama, Ditjen Pajak menetapkan sejak 14 Maret hingga 30 April sebagai keadaan kahar (force majeur). Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahun pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan paling lambat pada 30 April 2020.
Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Terakhir, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki hatas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.
"Upaya hukum yang dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua," ujar Hestu. (Mir)
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Bali terus mengalami peningkatan. Kantor Wilayah (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun pada Mei 2024.
Forwarder dengan gudang sendiri seperti FASDELI EXPRESS memiliki kontrol penuh atas penyimpanan dan distribusi barang
Angka ini tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved