Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ditjen Pajak Undurkan Batas Waktu Pelaporan Hingga 30 April

M Ilham Ramadhan
25/3/2020 13:11
Ditjen Pajak Undurkan Batas Waktu Pelaporan Hingga 30 April
Spanduk mengingatkan masyarakat untuk taat bayar pajak.(Antara/Wahyu Putro)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Korona 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/3) menuturkan, aturan itu mengatur beberapa hal terkait virus korona yang mempengaruhi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pertama, Ditjen Pajak menetapkan sejak 14 Maret hingga 30 April sebagai keadaan kahar (force majeur). Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahun pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan paling lambat pada 30 April 2020.

Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Terakhir, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki hatas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.

"Upaya hukum yang dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua," ujar Hestu. (Mir)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya