Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK dan SRO Terus Pantau Pasar Guna Ambil Tindakan Lanjutan

Despian Nurhidayat
23/3/2020 11:55
OJK dan SRO Terus Pantau Pasar Guna Ambil Tindakan Lanjutan
OJK(Ilustrasi)

Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku.

Hal ini dikatakan untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi wabah virus korona (Covid-19).

"OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Senin (23/3)

Lebih lanjut, untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan beberapa serangkaian aktivitas.

"Seperti pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja, pelaksanaan bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik, dan memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan," lanjutnya.

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini. Stimulus tersebut berupa pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

"Selain itu, ada juga stimulus perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian," pungkas Anto.

Untuk perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat, akan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, Anto menyampaikan bahwa Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus L pada kode Perusahaan Tercatat.

"Sementara itu, terdapat juga stimulus untuk perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Lalu penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS," ujarnya.

Terakhir, OJK dan SRO juga sudah memberlakukan perubahan batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek. Lalu pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%, dan penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar. (E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya