Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku.
Hal ini dikatakan untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi wabah virus korona (Covid-19).
"OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Senin (23/3)
Lebih lanjut, untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan beberapa serangkaian aktivitas.
"Seperti pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja, pelaksanaan bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik, dan memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan," lanjutnya.
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini. Stimulus tersebut berupa pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
"Selain itu, ada juga stimulus perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian," pungkas Anto.
Untuk perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat, akan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, Anto menyampaikan bahwa Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus L pada kode Perusahaan Tercatat.
"Sementara itu, terdapat juga stimulus untuk perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Lalu penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS," ujarnya.
Terakhir, OJK dan SRO juga sudah memberlakukan perubahan batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek. Lalu pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%, dan penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar. (E-1)
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved