Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih-Bombai

Raja Suhud
21/3/2020 12:35
Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih-Bombai
Bawang putih siap jual di distributorr(Antara/Okky Lukmansya)

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih sebagai syarat wajib bagi para importer

 

Prihasto menjelaskan kewajiban adanya RIPH merupakan ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat

HIPMI Kecam Permendag Pembebasan Impor Bawang Putih

"Sesuai arahan Menteri Pertanian, bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu.

 

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

 

Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

 

Dalam melakukan relaksasi importasi, Kemendag pun telah menerbitkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

 

Inti dalam Permendag tersebut, yakni penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A, yang dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).(Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik