Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kadin Rekomendasikan Penerapan Bekerja dari Rumah

Hld/Uud/X-11
17/3/2020 08:25
Kadin Rekomendasikan Penerapan Bekerja dari Rumah
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani(Medcom.id/Husen)

WAKIL Ketua Umum Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) Indo­nesia Shinta Kamdani mereko­men­dasikan pelaku usaha untuk menerapkan metode bekerja dari rumah. Itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan sesuai dengan imbauan pemerintah guna menghindari aktivitas di ke­rumunan.

“Kami mengimbau setiap peru­sahaan di Indonesia secara aktif melakukan tindakan pencegah­an penyebaran wabah. Salah sa­tunya lewat memberlakukan work from home,” ujar Shinta, ke­marin.

Ia menjelaskan pencegahan penyebaran wabah di tempat ker­ja dimulai dengan mengatur adanya hand sanitizer di kantor, meniadakan perjalanan bisnis dan acara besar yang melibatkan banyak orang, serta membuat kebijakan bekerja dari rumah.

“Pelaku usaha juga bisa membatasi kontak dengan orang lain (social distancing), working remotely/working from home, membatasi perjalanan bisnis, merumahkan pekerja yang tidak sehat,” ungkapnya.

Menurut Shinta, kebijakan bekerja dari rumah disesuaikan dengan relevansinya terhadap kebutuhan pencegahan wabah di perusahaan dan perhitungan manajemen risiko terhadap ­ke­tahanan perusahaan.

Arahan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke­marin, juga menerbitkan ­arah­an bagi industri jasa keuang­­an, khususnya perbankan, demi meminimalkan risiko tersebar­nya virus korona.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan se­lu­ruh lembaga di industri jasa keuangan diminta menerapkan empat hal.

Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antarorang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain tapi tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah.

Kedua, meningkatkan ­ke­bersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dan se­­bagainya.

Ketiga, menunda seluruh per­ja­lanan ke luar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi ter­dapat penyebaran covid-19 sesuai dengan data dan informa­si terkini dari Kementerian Kesehatan.

Keempat, OJK meminta industri jasa keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang me­ngumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. ­Interaksi ki­ranya dilakukan melalui peman­faatan sarana teknologi informa­si. (Hld/Uud/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya