Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UNTUK menenangkan wajib pajak orang pribadi di tengah meruyaknya wabah virus korona, Ditjen Pajak Kemenkeu melonggarkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2019 hingga akhir April 2020.
Demikian pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, kemarin.
"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 dari sebelumnya 31 Maret tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Relaksasi juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, dengan batas pelaporan sampai 30 April 2020," kata Hestu.
Pada tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan PPh orang pribadi sebesar Rp12 triliun atau tumbuh 15,28% dari target tahun lalu senilai Rp10,4 triliun.
Otoritas pajak optimistis proyeksi tersebut bisa tercapai karena tahun lalu PPh orang pribadi mampu melewati target dengan realisasi sebesar Rp11,23 triliun. Bahkan secara pertumbuhan PPh orang pribadi paling moncer dibanding jenis PPh lain, yakni 19,4% year on year (yoy).
Hestu juga berharap wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
"Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat, dan maupun saluran komunikasi daring lain," tambah Hestu.
Hestu menambahkan pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT refund di bandara tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ujar Hestu.
MI/Heri Susetyo
Pelayanan Laporan SPT Pajak di Mal.
Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang memperlonggar batas penyampaian SPT PPh hingga akhir April tersebut.
"Menurut saya, itu kebijakan yang tepat sebagai respons atas kejadian luar biasa yang tidak memungkinkan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu," ungkap Prastowo.
Terlebih wajib pajak harus mengutamakan kesehatan agar tidak tertular wabah itu serta menunggu situasi dan kondisi membaik kembali. "Keselamatan dan kesehatan yang utama. Sebaiknya prioritas ke sana sambil memberi waktu kepada wajib pajak menyiapkan SPT PPh, jika kondisi sudah normal kembali," tutur Prastowo. (Iam/Ant/X-3)
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Bali terus mengalami peningkatan. Kantor Wilayah (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun pada Mei 2024.
Forwarder dengan gudang sendiri seperti FASDELI EXPRESS memiliki kontrol penuh atas penyimpanan dan distribusi barang
Angka ini tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved