Mulai Hari Ini, OJK Minta BEI Turunkan ARB Jadi 7%

Hilda Julaika
13/3/2020 14:52
Mulai Hari Ini, OJK Minta BEI Turunkan ARB Jadi 7%
Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020).(ANTARA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari OJK, ketentuan ARB sebesar 7% ini mulai berlaku hari ini, Jumat (13/3).

“Mengutip surat yang disampaikan OJK kepada bursa, selain menurunkan tingkat ARB dari sebelumnya 10% di pekan lalu, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening),” kata Yunita melalui keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jumat (13/3).

Selain itu, terkait dengan saham yang baru melakukan pencatatan di bursa (listing) batas auto rejection yang ditetapkan hanya bisa satu kali dari persentase batas auto rejection yang ditetapkan oleh bursa berdasarkan fraksi harganya.

Seperti diketahui, sebelumnya untuk saham-saham yang diperdagangkan secara perdana biasanya bisa mencapai auto reject atas (ARA) sebanyak dua kali dari batas ARA yang ditetapkan.

Adapun besarannya bervariasi berdasarkan fraksi harga, yakni 35% untuk harga Rp50-Rp200/saham, 25% untuk harga Rp200-Rp5.000/saham dan 20% untuk harga di atas Rp5.000.

Pasar modal dunia dan dalam negeri saat ini tengah mengalami tekanan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi global. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya