Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari OJK, ketentuan ARB sebesar 7% ini mulai berlaku hari ini, Jumat (13/3).
“Mengutip surat yang disampaikan OJK kepada bursa, selain menurunkan tingkat ARB dari sebelumnya 10% di pekan lalu, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening),” kata Yunita melalui keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jumat (13/3).
Selain itu, terkait dengan saham yang baru melakukan pencatatan di bursa (listing) batas auto rejection yang ditetapkan hanya bisa satu kali dari persentase batas auto rejection yang ditetapkan oleh bursa berdasarkan fraksi harganya.
Seperti diketahui, sebelumnya untuk saham-saham yang diperdagangkan secara perdana biasanya bisa mencapai auto reject atas (ARA) sebanyak dua kali dari batas ARA yang ditetapkan.
Adapun besarannya bervariasi berdasarkan fraksi harga, yakni 35% untuk harga Rp50-Rp200/saham, 25% untuk harga Rp200-Rp5.000/saham dan 20% untuk harga di atas Rp5.000.
Pasar modal dunia dan dalam negeri saat ini tengah mengalami tekanan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus korona (Covid-19) sebagai pandemi global. (E-3)
PEMBEKUAN sementara proses rebalancing (atur ulang) indeks untuk saham-saham di pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International atau MSCI dinilai sebagai sinyal teknis
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan IHSG yang terjadi belakangan ini dipicu oleh sentimen jangka pendek akibat laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebelumnya MSCI menunjukkan kekhawatiran terhadap kualitas struktural pasar modal Indonesia.
IHSG anjolk, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) pada pukul 13.43.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
BEI siap mengerahkan seluruh upaya menindaklanjuti keputusan MSCI yang membekukan review indeks saham Indonesia demi menjaga kepercayaan investor global.
Sentimen negatif dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rebalancing indeks saham Indonesia cenderung bersifat jangka pendek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved