Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan Senin (9/3), OJK melihat adanya tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus korona dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Senin (9/3).
Lebih lanjut, pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi dua hal. Pertama pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor," pungkasnya.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Langkah OJK itu diharapkan dapat membuat tekanan terhadap pasar akan sedikit mereda karena investor meyakini bahwa emiten akan turun menjaga harga sahamnya. Selain itu kebijakan pembelian saham kembali oleh emiten akan berdampak positif pada emiten itu sendiri karena membuat dividen yagn dibagikan akan kembali masuk ke perseroan sehingga memperbesar modal atau aset perseroan. (Des)
IHSG berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis, 17 Juli 2025. Hal ini didorong oleh sentimen positif dari kebijakan suku bunga acuan BI dan tarif impor AS.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pagi dibuka menguat 48,06 poin atau 0,67% ke posisi 7.188,53.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa 15 Juli 2025, diperkirakan mengalami koreksi sementara atau pullback ke kisaran 7.055.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, diprediksi bergerak menguat dengan ditopang faktor-faktor domestik.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 10 Juli 2025, dibuka menguat 22,35 poin atau 0,32% ke posisi 6.966,27.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada Kamis 10 Juli 2025, diperkirakan bergerak menguat Penguatan bisa terjadi karena didorong sentimen global.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved