Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT

Mir/Ant/E-3
03/3/2020 02:00
Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak, di Solo, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) agar dapat segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum batas yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2020.

“Saya menitip pesan pelaporan SPT OP selesai 31 Maret. Bagi yang sudah punya NPWP dan belum lapor, segera melaporkan. Kalau belum punya NPWP dan sudah punya penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), segera daftar lalu laporkan SPT,” katanya di Jakarta, kemarin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan per hari ini telah ada 4,31 juta WP OP yang telah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2019.

“Lapor SPT sampai tadi pagi saya cek kalau tahun lalu di hari yang sama 3,3 juta, hari ini untuk tahun ini 4,31 juta WP. Itu naik sekitar 30% jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya.

Hestu mengatakan, ­untuk tahun ini ada sekitar 19 juta WP yang telah terdaftar dan ditargetkan sekitar 80% sampai 85% dapat melaporkan SPT pada tahun ini.

Dia menjelaskan, dalam rangka mencapai target tersebut, Ditjen Pajak akan terus memberikan edukasi, penyuluhan, ataupun pengawasan sehingga mampu meningkatkan pelapor SPT.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Liberty Hutagaol mengatakan Indonesia berhasil mendapatkan informasi rekening keuangan nasabah 1,6 juta akun dengan nilai sebesar €246,6 miliar (Rp3,9 triliun) dari pertukaran informasi pajak.

Sebagai persyaratan untuk mengakses pertukaran informasi itu, kata dia, Indonesia perlu menandatangani perjanjian internasional dan membuat peraturan domestik agar informasi keuangan nasabah dari lembaga keuangan Indonesia dapat dibuka. (Mir/Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya