Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Uang Pemanis Omnibus Tingkatkan Daya Beli

Indriyani Astuti
27/2/2020 07:40
Uang Pemanis Omnibus Tingkatkan Daya Beli
Pakar Hukum Tata Negara ,Bivitri Susanti.(MI/ADAM DWI)

SKEMA uang pemanis bagi pekerja sebagaimana diatur dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui peningkatan daya beli buruh.

"Apa yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Kalau dari sisi pekerja, harus ada daya beli. Bagaimana negara hadir, salah satunya melalui kebijakan dalam UU Cipta Kerja, melalui 'penghargaan lainnya'," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker, Agatha Widianawati, dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR, pemerintah memberikan uang pemanis atau bonus bagi pekerja dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain.

Aturan itu diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 92 yang berbunyi 'Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan undang-undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh'.

Pemberian uang pemanis atau dalam pasal itu disebut sebagai 'penghargaan lainnya' diberikan berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pemanis 1 kali upah. Masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pemanis 2 kali upah. Kemudian, masa kerja 6-9 tahun diberikan uang pemanis 3 kali upah. Masa kerja 9-12 tahun diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah dan masa kerja 12 tahun atau lebih diberikan uang pemanis 5 kali upah.

Ketentuan itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro ataupun kecil.

 

Pendapatan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan RUU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang kini Rp4,6 juta menjadi sekitar Rp7 juta per bulan.

Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per ka-pita hingga Rp27 juta per bulan di 2045 bisa tercapai. Pada 2045 Indonesia menargetkan masuk lima besar ekonomi dunia dan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan hampir nol persen.

Di sisi lain, kemarin delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertemu Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan usul agar RUU Cipta Kerja ditinjau ulang.

"Presiden meminta melibatkan pemangku kepentingan. Ada publik dan jangan ada penumpang gelap. Kata Pak Mahfud bisa berubah," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi dengan Media Group kemarin mengemukakan draf RUU Cipta Kerja menjadi senjata ekonomi Presiden Joko Widodo. Pasalnya, melalui UU sapu jagat kelak jalan pintas mencapai target pertumbuhan ekonomi terbuka lebar. Hanya, imbuh dia, metode omnibus cenderung membingungkan dan menyembunyikan banyak hal penting.

"Karena memuat banyak hal, besar potensinya penyusun dan pembahas luput melihat dampak atau implikasi UU dalam praktik. Kalaupun ada pertumbuhan ekonomi dengan jalan pintas, itu tidak akan berkelanjutan karena fondasinya rapuh," ungkap Bivitri.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menyebutkan inisiatif pemerintah membuat RUU itu jelas untuk memperkuat perekonomian dalam negeri. Pengusaha dan pekerja seharusnya berpikir sama dan fokus pada tujuan besar pemerintah.

"Kepentingan dunia usaha dan pekerja sebenarnya sama. Kami ingin berusaha tumbuh secara baik dan berkualitas. Saya ingin sampaikan jangan dibedakan bahwa ini untuk kepentingan pengusaha atau untuk kepentingan buruh. Visi-misi kita semua sama. Pengusaha tanpa buruh tidak ada apa-apanya. Buruh pun tanpa pengusaha juga sama," tandas Rosan dalam Economic Forum bertajuk Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi di Jakarta,  Senin (24/2). (Des/Mir/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik