Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tidak Ada Pencabutan Kewenangan Pemda dalam RUU Ciptaker

Emir Chairullah
24/2/2020 15:46
Tidak Ada Pencabutan Kewenangan Pemda dalam RUU Ciptaker
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH menjamin tidak ada wewenang kepala daerah yang dicabut dalam mengeluarkan izin investasi di daerah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah hanya mengupayakan efisiensi dalam proses perizinan.

“Tidak ada yang dicabut (wewenangnya). Hanya standarisasinya saja yang diseragamkan,” katanya kepada wartawan usai pembukaan Rapat Kerja BPPT 2020 yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakafrta, Senin.

Ia menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah hanya berupaya melakukan standarisasi perizinan. Selama ini, ungkap Airlangga, setiap daerah menerapkan standar yang berbeda-beda. “Selama ini kan standar perizinan di setiap daerah berbeda-beda. Nah ini yang disatukan,” ungkapnya.

Artinya, tambah Airlangga, proses perizinan ke depan tetap diproses di PTSP di daerah masing-masing. Yang terpenting, ungkapnya, pemerintah berusaha mewujudkan restrukturisasi ekonomi melalui percepatan izin usaha. “Dan karena ini, pemerintah mengajukan draft RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik