Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH menjamin tidak ada wewenang kepala daerah yang dicabut dalam mengeluarkan izin investasi di daerah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah hanya mengupayakan efisiensi dalam proses perizinan.
“Tidak ada yang dicabut (wewenangnya). Hanya standarisasinya saja yang diseragamkan,” katanya kepada wartawan usai pembukaan Rapat Kerja BPPT 2020 yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakafrta, Senin.
Ia menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah hanya berupaya melakukan standarisasi perizinan. Selama ini, ungkap Airlangga, setiap daerah menerapkan standar yang berbeda-beda. “Selama ini kan standar perizinan di setiap daerah berbeda-beda. Nah ini yang disatukan,” ungkapnya.
Artinya, tambah Airlangga, proses perizinan ke depan tetap diproses di PTSP di daerah masing-masing. Yang terpenting, ungkapnya, pemerintah berusaha mewujudkan restrukturisasi ekonomi melalui percepatan izin usaha. “Dan karena ini, pemerintah mengajukan draft RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (OL-4)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved