Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Pendapatan Per Kapita

Despian Nurhidayat
20/2/2020 17:05
RUU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Pendapatan Per Kapita
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersiap menggelar konferensi pers RUU Omnibus Law.(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat mendongkrak pendapatan per kapita menjadi Rp 7 juta per bulan.

Jika segera direalisasikan, pihaknya optimistis Indonesia bisa menghasilkan pendapatan per kapita sebesar Rp 27 juta per bulan pada 2045, yang merupakan target Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga membuka peluang Indonesia untuk mendapatkan investasi berkualitas, menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu berdampak pada peningkatan pendpaatan per kapita.

"Dengan kondisi saat ini, pendapatan per kapita Rp 4,6 juta per bulan. (Ke depan) diharapkan dengan diputuskannya RUU Cipta Kerja, akan memperbaiki simplikasi, harmonisasi perizinan," ungkap Airlangga dalam Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Dimulai Akhir Maret

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja terdiri dari 174 Pasal dan 15 Bab. Dia juga menegaskan Omnibus Law merupakan proses pembentukan Undang-Undang (UU). RUU Cipta Kerja nantinya akan diberi nama resmi UU Cipta Kerja.

 Hal yang melandasi pembentukan RUU Cipta Kerja dipengaruhi banyaknya peraturan di tingkat pusat, kementerian, lembaga negara, hingga daerah.

"Jadi RUU Cipta Kerja sendiri dibuat dengan sangat sederhana. Jadi, jangan ada anggapan ini sangat sulit, begitu besar dan sangat lebar," tutur Airlangga.

Pemerintah, lanjut dia, saat ini tengah berupaya agar RUU Cipta Kerja bisa dibahas dalam rapat paripurna pekan depan.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik