Menaker Masih Sembunyikan Skema Pemberian Bonus di Omnibus Law

Andhika Prasetyo
12/2/2020 13:04
Menaker Masih Sembunyikan Skema Pemberian Bonus di Omnibus Law
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH menyisipkan insentif bagi para pekerja di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Insentif tersebut berupa bonus dengan nominal hingga lima kali lipat gaji pegawai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemanis tersebut akan berlaku satu tahun setelah Omnibus Law disahkan.

Secara lebih rinci, insentif akan diberikan sesuai masa kerja. Karyawan yang memiliki masa kerja satu hingga tiga tahun akan mendapat tambahan bonus satu kali gaji. Adapun, yang tertinggi yakni hingga lima kali gaji diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun.

Kendati demikian, Ida masih enggan menjelaskan skema pemberian bonus tersebut, apakah hanya akan diberikan satu kali atau secara berkala.

"Nanti skemanya kita sampaikan setelah Surat Presiden disampaikan ke DPR," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca juga: DPR Tunggu Surpres Omnibus Law dari Pemerintah

Yang pasti, lanjut dia, aturan itu hanya berlaku pada pengusaha besar saja. Pelaku usaha menengah dan kecil akan dibebaskan dari regulasi anyar tersebut.

Ida mengakui insentif itu diberikan sebagai kompensasi atas pembaruan aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam omnibus law.

Adapun, dalam ketentuan yang baru, pekerja yang mengalami PHK hanya akan mendapat pesangon sebesar 19 kali gaji, turun dari semula 32 kali gaji.

"Pada prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Nanti akan ada formulanya. Pekerja yang di-PHK juga akan mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya