Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) untuk mewujudkan integrasi data perpajakan.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) 1 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Budi Gunadi Sadikin, Wamen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) serta Wamen Keuangan Suahasil Nazara pada hari Jumat (31/01/2020).
Zulkifli Zaini mengatakan tujuan dari pengintegrasian data ini sebagai upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi teknologi guna menciptakan tranparansi dan kepatuhan.
"Tujuan pelaksanaan ini khususnya bagi PLN dan DJP merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem perpajakan sehingga menciptakan transparansi dan kepatuhan," kata Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan. Dalam hal ini PLN diberikan hak akses untuk mendapatkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh vendor PLN serta akses kepada pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan dan transparansi serta meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance)," imbuhnya.
Menurut Zulkifli, melalui integrasi data perpajakan ini dapat meminimalisir timbulnya sengketa (dispute). Serta menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance). Implikasinya Wajib Pajak bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.
"Ini merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih teebuka. Pada akhirnya menuju ke arah yang diharapkan yakni terciptanya, cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN dan Wajib Pajak dan DJP," paparnya (Hld/E-1)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved