Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian BUMN Berhentikan 2 Direktur Asabri

Faustinus Nua
30/1/2020 17:47
Kementerian BUMN Berhentikan 2 Direktur Asabri
Gedung Asabri di Jakarta(facebook @asabriofficial)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini resmi memberhentikan dengan hormat 2 direktur PT Asabri yaitu Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto. Keduanya semula mengemban tugas sebagai direktur sejak 29 Maret 2016.

Pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

"Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementeriam BUMN Ferry Andrianto melalui keterangan tertulis (30/1).

Baca juga : Usut Kasus Asabri, Kapolri: Sedang Berjalan, Sabar

Kementerian BUMN, lanjutnya juga mengangkat 3 direktur Asabri sesuai nomenklatur perusahaan yang baru. Hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan dan memperkuat kinerja perusahaan ke depan.

"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya