Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Perhubungan memperkirakan kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) tak lebih dari 25% dari tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 per kilometer.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah membuat simulasi kenaikan sehingga tarif baru diperkirakan menjadi Rp2.500/km.
"Kemarin perhitungan kami naik menjadi Rp2.500/km. Nantinya hasil perhitungan ini diajukan ke Dirjen Perhubungan Darat terlebih dahulu. Baru didiskusikan dengan aplikator, asosiasi ojol, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," papar Ahmad Yani di Bandara Sokarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta masukan dari masyarakat atas usulan besaran tarif baru ojol itu.
"Akan ada negosiasi dengan perwakilan dari masyarakat juga. Masyarakat sebagai pengguna menjadi pertimbangan yang sangat penting di sini. Ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan pengalihan moda transportasi jika tarif dinilai terlalu mahal," ucap Yani.
Faktor penumpang pun tengah disuarakan Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia. Melalui Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, pengemudi ojol berharap penaikan tarif itu tak lebih dari 10%.
Yani mengakui diskusi soal besaran penaikan itu berlangsung alot. Pihaknya akan segera menggelar diskusi lanjutan dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring, pengemudi transportasi daring, juga YLKI.
"Kita besok akan diskusi dengan teman-teman aplikator, YLKI, dan perwakilan dari asosiasi pengemudi. Kita bahas dulu, pembahasannya alot," ungkapnya.
Adapun opsi penyesuaian tarif ojol yang baru, menurut Yani, bisa naik, tetap, atau bahkan turun.
Ia mengambil contoh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dari sudut pandang pengemudinya menginginkan adanya penaikan tarif. Namun, di luar Jabodetabek, pengemudi ojol justru berharap tidak ada penaikan tarif.
"Ya, harapan kita win-win solution. Saya tidak tahu di pembahasan nanti bisa naik atau tetap. Pokoknya kita tunggu hasil pembahasan," tandasnya. (Hld/E-2)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved