Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KEMENTERIAN Perhubungan memperkirakan kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) tak lebih dari 25% dari tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 per kilometer.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah membuat simulasi kenaikan sehingga tarif baru diperkirakan menjadi Rp2.500/km.
"Kemarin perhitungan kami naik menjadi Rp2.500/km. Nantinya hasil perhitungan ini diajukan ke Dirjen Perhubungan Darat terlebih dahulu. Baru didiskusikan dengan aplikator, asosiasi ojol, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," papar Ahmad Yani di Bandara Sokarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta masukan dari masyarakat atas usulan besaran tarif baru ojol itu.
"Akan ada negosiasi dengan perwakilan dari masyarakat juga. Masyarakat sebagai pengguna menjadi pertimbangan yang sangat penting di sini. Ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan pengalihan moda transportasi jika tarif dinilai terlalu mahal," ucap Yani.
Faktor penumpang pun tengah disuarakan Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia. Melalui Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, pengemudi ojol berharap penaikan tarif itu tak lebih dari 10%.
Yani mengakui diskusi soal besaran penaikan itu berlangsung alot. Pihaknya akan segera menggelar diskusi lanjutan dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring, pengemudi transportasi daring, juga YLKI.
"Kita besok akan diskusi dengan teman-teman aplikator, YLKI, dan perwakilan dari asosiasi pengemudi. Kita bahas dulu, pembahasannya alot," ungkapnya.
Adapun opsi penyesuaian tarif ojol yang baru, menurut Yani, bisa naik, tetap, atau bahkan turun.
Ia mengambil contoh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dari sudut pandang pengemudinya menginginkan adanya penaikan tarif. Namun, di luar Jabodetabek, pengemudi ojol justru berharap tidak ada penaikan tarif.
"Ya, harapan kita win-win solution. Saya tidak tahu di pembahasan nanti bisa naik atau tetap. Pokoknya kita tunggu hasil pembahasan," tandasnya. (Hld/E-2)
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved