Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

81 UU Diubah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/1/2020 19:45
81 UU Diubah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Aksi buruh saat menolak Omnibus Law Cipta Lapanga Kerja(Antara/Dhemas Reviyanto)

SEBANYAK 81 undang-undang (UU) akan akan diubah, diganti atau dihilangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan Omnibus Law.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi di Jakarta, Jumat (24/1).

Sebelumnya diketahui jumlah UU yang akan diubah, diganti atau dihilangkan sebanyak 79 UU dengan 1.244 pasal.. 2 UU lainnya yang masuk dalam skema ombinus law cipta lapangan kerja, yaitu UU yang berkaitan dengan koperasi dan kawasan perdagangan bebas.

Elen memastikan tidak ada substansi yang berubah meski ada penambahan jumlah UU.

Baca juga : Pembuatan Draf Omnibus Law Harus Terbuka dan Libatkan Publik

"Ini sebenarnya administratif. Substansinya sudah masuk, ini soal pencatatan saja," kata dia.

UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas, kata Elen, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum ditambah, UU yang dimasukkan hanya soal Free Trade Zone (FTZ/kawasan dagang bebas) Batam, Bintan dan Karimun.

Dari rekomendasi KPK, ternyata masih ada satu UU lagi yang belum dimasukkan oleh tim teknis penyusun RUU. "Ada satu UU lagi, yaitu UU KPBPB Sabang," pungkas Elen. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya