Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 81 undang-undang (UU) akan akan diubah, diganti atau dihilangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan Omnibus Law.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi di Jakarta, Jumat (24/1).
Sebelumnya diketahui jumlah UU yang akan diubah, diganti atau dihilangkan sebanyak 79 UU dengan 1.244 pasal.. 2 UU lainnya yang masuk dalam skema ombinus law cipta lapangan kerja, yaitu UU yang berkaitan dengan koperasi dan kawasan perdagangan bebas.
Elen memastikan tidak ada substansi yang berubah meski ada penambahan jumlah UU.
Baca juga : Pembuatan Draf Omnibus Law Harus Terbuka dan Libatkan Publik
"Ini sebenarnya administratif. Substansinya sudah masuk, ini soal pencatatan saja," kata dia.
UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas, kata Elen, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum ditambah, UU yang dimasukkan hanya soal Free Trade Zone (FTZ/kawasan dagang bebas) Batam, Bintan dan Karimun.
Dari rekomendasi KPK, ternyata masih ada satu UU lagi yang belum dimasukkan oleh tim teknis penyusun RUU. "Ada satu UU lagi, yaitu UU KPBPB Sabang," pungkas Elen. (OL-7)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved