Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI salah satu solusi mengatasi gagal bayar jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi pelat merah milik BUMN tersebut akan membangun anak perusahaan bernama Lotus Putra.
Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso langkah tersebut sudah disepakati oleh pemilik serta pengurus Jiwasraya dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Sudah kita setujui membuat anak perusahaan namanya Lotus Putra," tutur Wimboh saat ditemui usai mengikuti rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Wimboh melanjutkan Lotus Putra akan diberikan hak untuk mengurus atau menangani kumpulan beberapa asuransi BUMN lainnya. Targetnya, dalam jangka waktu tertentu anak perusahaan Jiwasraya ini akan dijual kepada investor yang ingin mengambil alih kepemilikan Lotus Putra. Dengan begitu Jiwasraya akan mendapatkan dana segar sebagai tambahan untuk membayar utang jatuh tempo para nasabahnya.
"Sekarang ini sedang kita proses, angka penjualannya nanti tergantung hasil negoisasi. Bisa di atas Rp3 triliun," ungkapnya.
Selain mendirikan anak perusahaan, Wimboh melanjutkan langkah penyelamatan Jiwasraya juga akan dilakukan dengan cara pembentukan holding beberapa perusahaan. Pihaknya masih terus menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk memfinalisasi rencana pembentukan holding.
"Kita sepakat hodling tapi mekanismenya masih terus dirundingkan. Holding ini ranahnya ada di kementerian," paparnya.
Sebelumnya, Anggota DPR Komisi VI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyebut, terdapat tiga opsi untuk mengembalikan dana nasabah yang diinvestasikan di PT Asuransi Jiwaaraya. Menurut dia, tiga opsi tersebut sejauh tengah dipertimbangkan, yakni pembentukan holding asuransi, penggelontoran bail out, dan memberikan penyertaan modal negara.
"Itu semua harus konsultasi dan dipikirkan DPR secara maksimal," katanya
Opsi tersebut, kata Deddy akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang telah dibentuk oleh Komisi VI DPR RI kemarin. Menurut dia, Panja Jiwasraya tidak akan mengurusi penegakan hukum, melainkan fokus penyelamatan perusahaan, pengembalian dana nasabah, dan perbaikan regulasi agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Kita ingin agar proses hukum yang ada di kejaksaan itu benar-benar terjadi secara cepat, sehingga tidak ada urgensinya lagi membentuk pansus. Itu yang sudah disepakati," kata Deddy. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved