Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN asuransi plat merah Jiwasraya fokus untuk bisa segera mengembalikan dana nasabah. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebutkan, beberapa langkah sudah dilakukan Jiwasraya guna melakukan pengembalian dana nasabah.
Salah satunya ialah dengan cara melakukan restrukturisasi keuangan Jiwasraya.
"Pertama secara internal, perusahaan harus disehatkan modalnya. Agar ke depan itu memang disebut dana sehat, sekarang saya lagi bicara mengenai bagaimana menyelesaikan ke depan, langkah-langkahnya apa. Jadi penyehatan Jiwasraya tentu melibatkan domain dari pemegang saham," ujar Hexana di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/1).
Hexana menambahkan, dalam melakukan restrukturisasi keuangan perusahaan, Jiwasraya akan membentuk tim percepatan penyehatan bersama Kementerian BUMN. Tim tersebut akan berfokus mencari profit untuk digunakan sebagai penyelesaian kewajiban.
Baca juga : Erick Targetkan Holdingisasi Jiwasraya Dimulai Bulan Depan
"Yang kedua holdingisasi. Holdingisasi nanti akan ada reguler dari holding pada Jiwasraya. Memang pada tahap awal, Jiwasraya belum jadi holding, ada instrumen yang akan dikeluarkan, yang nanti akan dibeli oleh holding," paparnya.
Hexana menyebut pada intinya permasalahan keuangan yang ada di Jiwasraya akan diselesaikan secara bertahap satu persatu. Penyelesaian kewajiban akan dilakukan berdasarkan profit yang didapat oleh Jiwasraya.
"Tentu ini akan ada mekanisme, kita akan profile nasabah-nasabahnya seperti apa dan kemudian kita cari solusi yang terbaik bagaimana, mengalokasikan secara bertahap dari profit yang masuk," ujarnya. (Uta)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved