Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUMAHAN rakyat sebagai sistem kesejahteraan sosial harus menjadi prioritas bagi lima kelompok sasaran yang rentan secara ekonomi. Itu penting karena masalah kesejahteraan sosial terutama di kawasan perkotaan bersifat multidimensi. Karena itu pemenuhan hak bermukim secara inklusif harus menjadi prioritas.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP-P3I) atau lebih dikenal dengan The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, saat memaparkan catatan khusus dalam rangka ulang tahun ke-9 lembaga itu di Jakarta, Selasa (14/1).
"Untuk itu diperlukan paradigma baru dan pendekatan utuh melalui Sistem Penyelenggaraan Perumahan Rakyat agar pemenuhan hak bermukim, terutama bagi kelompok sasaran yang rentan secara ekonomi terjamin," tegas Zulfi.
The HUD Institute membagi lima kelompok sasaran yang disebutnya sebagai kelompok rentan, terbatas secara ekonomi, serta sering tersisihkan dalam kehidupan di kawasan perkotaan. Lima kelompok itu ialah masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBMB), masyarakat berpenghasilan rendah–formal (MBRF), masyarakat berpenghasilan rendah–nonformal (MBRNF), keluarga prasejahtera (PS), fakir miskin (FM).
Zulfi menambahkan, diperlukan upaya terobosan dan inovasi, baik dari sisi penyediaan, sisi permintaan, dukungan finansial, termasuk berbagai model kemitraan dan pemanfaatan asset dalam memosisikan perumahan rakyat sebagai barang kebutuhan utama masyarakat (quasi public goods).
"Itu nanti hanya diberlakukan pada lima kelompok sasaran tadi dan terjangkau tanpa persaingan terutama pada harga dan biaya serta kebijakan," imbuhnya.
The HUD Institute, tutur Zulfi, juga menilai dalam kondisi keterbatasan fiskal negara, maka model pemberian subsidi tidak dapat selalu diselenggarakan. Karena itu perlu solusi dengan berbagai kebijakan dalam bentuk insentif serta intervensi untuk memastikan sistem penyelenggaraan tetap perumahan berjalan secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur tentang jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Tetapi belum ada suatu sistem yang memastikan dan menjamin hak bermukim sesuai amanat konstitusi, sehingga selayaknya perumahan rakyat dan pemukiman bagi kelompok sasaran terjamin ketersediaannya."
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Umum 2 Bidang Urban Development The HUD Institute Yayat Supriatna mengusulkan perlunya pemisahan yang tegas terkait kebijakan rumah sebagai produk komoditas ekonomi dan rumah sebagai produk layanan sosial.
Menurut dia, rumah sebagai layanan sosial tidak berorientasi bagi kepentingan bisnis atau semata-mata mencari keuntungan.
"Jika rumah selalu dipandang sebagai produk ekonomi akan sulit dimiliki oleh mereka yang terbatas ekonominya, akan kian panjang rantai pasoknya bagi mereka yang tidak mampu memiliki rumah. Namun sebagai produk layanan sosial, rumah menjadi tanggung jawab negara bagi yang tidak mampu,” tambahnya.
Inilah yang ia sebut sebagai bagian dari konsep 'perumahan rakyat sebagai sistem kesejahteraan sosial'. (A-2)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved