Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Pemerintah akan membanjiri perairan Natuna dengan kapal nelayan lokal. Tujuannya meminimalkan jumlah kapal asing yang lalu-lalang di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kami akan bangun kekuatan nelayan di sana. Kami akan berikan bantuan kapal yang sesuai dengan permintaan mereka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menuturkan pemerintah telah mengeluarkan izin kepada lebih dari 700 kapal untuk berlayar di perairan Natuna. Namun, bobot sejumlah kapal yang beroperasi tidak ada yang melebihi 150 gross tonnage (GT).
"Dari hasil pantauan kami, memang tidak banyak yang berlayar ke atas (wilayah utara), karena kapal mereka kurang besar," imbuhnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Kapal TNI AL akan Tetap Ada di Natuna
Selama ini, bobot kapal tangkap nusantara dibatasi maksimal 150 GT. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Aturan itu, lanjut Prabowo, diterapkan demi menjaga keberlanjutan laut Indonesia. Jika kapal berbobot terlalu besar dibiarkan berlayar, dikhawatirkan terjadi eksploitasi hasil laut. Kondisi itu mengancam sumber daya ikan di perairan nasional.
"Presiden memang tidak setuju kalau kita kasih sebebasnya, seluas-luasnya. Jadi kita atur, kita kontrol," pungkas Edhy. Namun, melihat situasi yang terjadi saat ini, dia membuka kemungkinan untuk mencabut larangan dalam Surat Edaran Ditjen. "Karena itu juga kan bukan peraturan menteri. Itu hanya Surat Edaran Ditjen. Nanti kita akan hitung semua. Evaluasi akan kita lakukan. Kita uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan," lanjutnya.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ketika membanjiri perairan Natuna dengan kapal lokal, yakni mencegah gesekan antara nelayan asli Natuna dan nelayan dari wilayah lain. Pasalnya, mereka akan melaut dan menangkap ikan di satu kawasan.
"Solusinya, nanti kami akan berikan izin, tetapi nelayan-nelayan dari wilayah luar akan ditempatkan di daerah yang sebelumnya tidak dilayari nelayan setempat," tutupnya.(OL-12)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved