Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Pemerintah akan membanjiri perairan Natuna dengan kapal nelayan lokal. Tujuannya meminimalkan jumlah kapal asing yang lalu-lalang di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kami akan bangun kekuatan nelayan di sana. Kami akan berikan bantuan kapal yang sesuai dengan permintaan mereka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menuturkan pemerintah telah mengeluarkan izin kepada lebih dari 700 kapal untuk berlayar di perairan Natuna. Namun, bobot sejumlah kapal yang beroperasi tidak ada yang melebihi 150 gross tonnage (GT).
"Dari hasil pantauan kami, memang tidak banyak yang berlayar ke atas (wilayah utara), karena kapal mereka kurang besar," imbuhnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Kapal TNI AL akan Tetap Ada di Natuna
Selama ini, bobot kapal tangkap nusantara dibatasi maksimal 150 GT. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Aturan itu, lanjut Prabowo, diterapkan demi menjaga keberlanjutan laut Indonesia. Jika kapal berbobot terlalu besar dibiarkan berlayar, dikhawatirkan terjadi eksploitasi hasil laut. Kondisi itu mengancam sumber daya ikan di perairan nasional.
"Presiden memang tidak setuju kalau kita kasih sebebasnya, seluas-luasnya. Jadi kita atur, kita kontrol," pungkas Edhy. Namun, melihat situasi yang terjadi saat ini, dia membuka kemungkinan untuk mencabut larangan dalam Surat Edaran Ditjen. "Karena itu juga kan bukan peraturan menteri. Itu hanya Surat Edaran Ditjen. Nanti kita akan hitung semua. Evaluasi akan kita lakukan. Kita uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan," lanjutnya.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ketika membanjiri perairan Natuna dengan kapal lokal, yakni mencegah gesekan antara nelayan asli Natuna dan nelayan dari wilayah lain. Pasalnya, mereka akan melaut dan menangkap ikan di satu kawasan.
"Solusinya, nanti kami akan berikan izin, tetapi nelayan-nelayan dari wilayah luar akan ditempatkan di daerah yang sebelumnya tidak dilayari nelayan setempat," tutupnya.(OL-12)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Seluruh proses dilakukan untuk menjamin mutu pangan yang diterima masyarakat. Selain menjaga kualitas, pendistribusian bantuan juga diawasi agar tepat sasaran.
Instruksi tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Geopark Nasional, yang digelar pada Senin (21/7).
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved